Breaking News

Kronologi Gadis 21 Tahun Dibunuh dan Dimutilasi, Korban Sempat Diperkosa dalam Keadaan Pingsan

Pembunuhan disertai mutilasi di Deliserdang akhirnya terungkap. Polisi amankan tiga tersangka.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
(TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)
3 Tersangka kasus pembunuhan gadis 21 tahun diperlihatkan di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita di Kompleks Cemara Asri, Percut. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang Gadis di Deliserdang, Sumatera Utara.

Korban seorang Gadis 21 tahun ini ditemukan di salah satu rumah kawasan Jalan Duku, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (6/5/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Gadis tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Diketahui sebelumnya bahwa Gadis tersebut merupakan korban pembunuhan yang disertai mutilasi.

Kini, pelaku pembunuhan sadis itu telah ditangkap.

Ada tiga pelaku yang saat ini telah diamankan polisi.

Dilansir dari Tribun Medan, ketiga pelaku tersebut antara lain Jeffry (J), Michael (M) dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (TS).

Pria yang Potong Uang Bansos di Terminal Priok Sebut untuk Setor ke Polisi, Ini Fakta Sebenarnya

2 ABK Indonesia Dibuang ke Laut , Keluarga Ngaku Tahunya Jenazah Dimakamkan di China

"Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tutur Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir Jumat (8/5/2020).

Kronologi kejadian

Peristiwa itu berawal dari korban dihubungi pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.

Saat itu, korban pun menuruti permintaan pelaku.

Setibanya di rumah, tersangka J ternyata mengajak korban bersetubuh.

Pembunuhan dan Mutilasi Elvina (21) di Perumahan Cemara Asri Medan.
Pembunuhan dan Mutilasi gadis 21 tahun di Perumahan Cemara Asri Medan. (TRIBUN MEDAN / ist)

Korban pun menolak hingga akhirnya dianiaya hingga pingsan.

Setelah itu, pelaku malah menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.

"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengkontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J. Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun dalam prosesnya korban menolak, lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam kedadaan pingsan," ungkap Isir.

Setelahnya, J menghabisi nyawa korban dengan cara menikamnya.

Tak berhenti di situ, korban yang tak berdaya pun hendak dibakar.

Kronologi 11 Penumpang di Soekarno Hatta Positif Covid-19, Sebelumnya Kondisi Bandara Membeludak

Akibat Prank Sembako Sampah, Ayah dan Paman Ferdian Paleka Ikut Diperiksa Polisi

Misteri Kematian Elvina Gadis Muda yang Tewas Dimutilasi sang Kekasih: Tubuhnya Dimasukan ke Kardus

Tersangka M diketahu ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban.

"Kemudian tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban yang pingsan. Lalu ada upaya membakar korban, dimana peran dari tersangka M yaitu membeli minyak bensin. Lalu ikut membantu di dekat kamar mandi," tuturnya.

Selanjutnya, J memotong lengan korban dan memasukkan korban ke dalam kardus dengan bantuan ibunya.

"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu membelah perut dan memotong lengan kanan korban. Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan ke dalam Kardus," ungkap Isir.

FOLLOW:

Isir menambahkan jika ibu J membantu anaknya demi menghilangkan jejak pembunuhan.

"Peran dari Ibu tersangka TS adalah berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya. Juga ikut membantu saat memasukkan korban ke dalam kardus," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan 338 KUHP Pidana tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Isir

Isir menjelaskan bahwa antara pelaku J dan korban adalah seorang kawan dekat.

Sedangkan hubungan antara tersangka M dan korban adalah mantan pacar.

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan hanya sebatas kawan saja. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai statusnya mantan pacar," ungkapnya.

Suasana Penggalian Makam Misterius di Rumah Penganiaya Istri Muda, Warga Padati Lokasi

Fakta Istri Disekap dan Dianiaya Suami: Korban Berhasil Kabur, Sikap Pelaku Bikin Warga Tak Curiga

Misteri Kematian Elvina Gadis Muda yang Tewas Dimutilasi sang Kekasih: Tubuhnya Dimasukan ke Kardus

Kronologi Ayah dan Anak di Blitar Pesat Miras Oplosan Sampai Tewas, 7 Temannya Juga Tak Selamat

M diintimidasi

M mengaku sempat mendapat paksaan dari J agar mengaku telah melakukan pembunuhan.

Saat itu, M diminta menulis surat pernyataan di atas kertas.

"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.

Sementara itu M mengungkapkan jika dirinya saat itu diancam dibunuh oleh J.

"Saya mau diancam sama dia (Jeffry) dibunuh bang makanya saya tulis suratnya dan akui membunuh korban,"

(TribunnewsBogor.com/TribunMedan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved