Pria yang Potong Uang Bansos di Terminal Priok Sebut untuk Setor ke Polisi, Ini Fakta Sebenarnya
Ketika para sopir angkot harusnya menerima total uang bansos sebesar Rp 600.000, MI malah memotongnya.
Editor:
Damanhuri
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
MI, tersangka timer di Terminal Tanjung Priok yang memotong dana bantuan sosial untuk sopir, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/5/2020).
Atas perbuatannya, MI dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Saat ini, MI sudah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun bantuan sosial tunai yang diterima para sopir angkot itu merupakan pemberian pemerintah pusat lewat Polri bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bantuan ini disalurkan kepada sopir angkot yang terdampak pandemi Covid-19 dari pendataan Satlantas Wilayah Jakarta Utara.
(TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino)
Berita Terkait