Ferdian Paleka Ditangkap
Ferdian Paleka Dibully, Polisi Sebut Kondisinya Tetap Sehat dan Kini Dipisah dengan Tahanan Lain
Sebelumnya diberitakan Ferdian Paleka telah ditangkap setelah menjadi buron selama beberapa hari.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya telah memeriksa tersangka Ferdian Paleka Cs yang dibully tahanan lain.
Ulung berujar, kondisi Ferdian Paleka dan juga temannya dalam keadaan sehat.
"Setelah kejadian ini, tadi kami melalukan pemeriksaan kepada Ferdian. Alhamdulillah kesehatannya tetap sehat, tidak ada apa pun juga," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020).
Ulung mengatakan, sel tahanan Ferdian Paleka cs dipisahkan dengan tahanan lain untuk sementara waktu.
Hal ini dilakukan agar Ferdian Paleka Cs tidak mendapatkan perundungan lagi.
"Sementara ini kita lakukan pemisahan dulu, untuk membuat situasi aman dulu," kata Ulung.
Untuk diketahui, telah beredar rekaman video Ferdian Paleka yang mendapatkan perundungan dari kelompok orang.
Terlihat perundungan tersebut seperti dipukuli punggungnya, disuruh push up hingga squat jump, dan masuk ke dalam tong sampah.
Perekam perundungan itu meminta Ferdian Paleka untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh pembuat video prank sembako berisi sampah dan batu itu.
Sementara itu, di dalam video tersebut Ferdian Paleka tampak gundul plontos dengan hanya mengunakan celana dalam.
Tidak sendiri, rekan Ferdian yang juga terlibat dalam pembuatan konten pemberian sembaki berisi sampah dan batu kepada transpuan itu juga mendapatkan perundungan yang sama.
Sebelumnya diberitakan Ferdian Paleka telah ditangkap setelah menjadi buron selama beberapa hari.
Ferdian ditangkap pada Jumat (8/5/2020) dini hari.
Akibatnya Ferdian Paleka terjerat Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada juga Juncto Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 dan Juncto Pasal 51 Ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdian Paleka Dibully Tahanan Lain, Polisi Sebut Kondisinya Tetap Sehat"
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Tri Susanto Setiawan