THR Sebentar Lagi Cair ! Ini Rumus Menghitung THR untuk Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
Aturan atau rumus menghitung besaran THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dengan demikian, Andi berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji atau Rp 5 juta.
2. Sementara Budi adalah karyawan kontrak yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp 4 juta.
Maka THR yang didapat Budi adalah (6 bulan x Rp 4.000.000) : 12 = Rp 2.000.000
• Doa Setelah Shalat Dzuhur dan Ashar - Bacaan Doa Sholat Lima Waktu
Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR

Diketahui, perusahaan tetap wajib membayarkan THR pada karyawan walau di tengah wabah corona.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Ida juga menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
• Roy Kiyoshi Terancam 5 Tahun Penjara Karena Narkoba, Mbak You Ungkap Ada Rahasia Besar Disembunyikan
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, perlu melakukan dialog terlebih dahulu.
Tak lain agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
• Heboh Aplikasi Raqib Atid, Bisa Catat dan Hitung Dosa - Pahala Sendiri
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak Sesuai Aturan Pemerintah, Begini Rumusnya