Syarat Penumpang Kereta Api Gambir - Surabaya Pasar Turi (PP), Sudah Dibuka Ini Harga Tiketnya

Pemesanan tiket kereta api akan dimulai hari ini, Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang untuk maksimal H-7 keberangkatan.

Editor: Ardhi Sanjaya
penumpang.kai.id
Ilustrasi Kereta Api Indonesia 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mulai besok, Selasa (12/5/2020) PT Kereta Api Indonesia akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute jarak jauh.  

Ada tiga rute dari dan ke Kota Surabaya yang akan dibuka besok. 

Pemesanan tiket kereta api akan dimulai hari ini, Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang untuk maksimal  H-7 keberangkatan.

Meski perjalanan kereta api sudah dibuka, namun calon penumpang harus memenuhi persyaratan ketat. 

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengungkapkan menjelaskan, untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, kartu identitas atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," kata Joni.

Selain itu Joni menyebutkan, setelah melengkapi syarat yang harus dipenuhi calon penumpang diharuskan melapor ke posko Gugus Tugas Covid-19, yang ada di stasiun untuk menyerahkan berkas persyaratan.

Setelah berkas yang diserahkan terverifikasi, lanjut Joni, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.

"Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket, dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," ujar Joni.

Selain itu Joni juga mengungkapkan, bahwa setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persern,” kata Joni.

Joni juga menambahkan, jadwal perjalanan KLB juga sudah disesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum pada setiap daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB).

Berikut kriteria dan syarat penumpang kereta api sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 : 

1. Kriteria pengecualian

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan;

1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
3) Pelayanan kesehatan;
4) Pelayanan kebutuhan dasar;
5) Pelayanan pendukung layanan dasar;
6) Pelayanan fungsi ekonomi penting;

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Persyaratan Pengecualian

a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;

2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;

3) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;

5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

2) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain;

3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);

4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);
2) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri);
3) Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar;
4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

3 Rute dari dan ke Surabaya 

PT KAI akan mengoperasikan 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai Selasa (12/5/2020).
PT KAI akan mengoperasikan 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai Selasa (12/5/2020). (tribun jatim/fikri firmansyah)

DIjelaskan Joni, terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. 

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam
Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, maka masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat untuk pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi," tegasnya.

Terkait, rutenya, Joni mengatakan dalam kebijakan itu ada 3 rute yang dilayani.

Adapun rincian 3 rute yang dilayani itu, dijelaskan Joni sebagai berikut:

1. Gambir - Surabaya Pasar Turi PP (Lintas Utara).

A. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi

B. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)

C. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi

D. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000

2. Gambir - Surabaya Pasar Turi PP (Lintas Selatan).

A. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi

B. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)

C. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi

D. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000

3. Bandung - Surabaya Pasar Turi PP.

A. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi.

B. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia).

C. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi

D. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000.

Joni juga menegaskan, meski besok KA KLB mulai beroperasi, sejatinya "bukan" dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H.

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang
telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” tutup Joni.

 

 

 

Sebagian artikel ini tayang di m.tribunnews.com berjudul: Mulai 12 Mei, KAI Akan Kembali Mengoperasikan Layanan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved