Ini Kriteria Orang yang Boleh Berpergian Selama Larangan Mudik

Mereka boleh berangkat setelah melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Bus antar kota antar provinsi di Kota Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebanyak 13 orang tercatat jadi penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terbatas di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung.

Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan jumlah tersebut akumulasi keberangkatan sejak Minggu (10/5/2020).

"Tanggal 10 Mei, ada 5 orang yang berangkat menggunakan 3 unit bus. Hari berikutnya (11 Mei) ada 7 orang yang menggunakan 1 bus," kata Afif di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (12/5/2020).

Mereka boleh berangkat setelah melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Untuk keberangkatan tanggal 10, dua penumpang merupakan petugas yang berpergian karena keperluan tugas mereka.

"Ada juga TKI (tenaga kerja Indonesia) dari Singapur yang kena PHK, ada juga TKI dari Hongkong. Dokumennya lengkap, kita kasih jalan," ujarnya.

Afif menuturkan TKI yang diberangkatkan lewat Terminal Pulo Gebang awalnya hendak pulang ke tempat asalnya lewat jalur udara.

Namun karena pesawat yang melayani perjalanan ke Surabaya tempat mereka tak ada akhirnya beralih ke mode transportasi bus.

"Kriteria penumpang yang boleh berangkat sesuai dengan surat edaran (Nomor 4 Tahun 2020) Gugus Tugas Covid-19, ada empat kategor," tuturnya.

Kriteria yang dikecualikan BNPB boleh berpergian selama larangan mudik yakni:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang
menyelenggarakan:
1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3) Pelayanan kesehatan
4) Pelayanan kebutuhan dasar
5) Pelayanan pendukung layanan dasar
6) Pelayanan fungsi ekonomi penting

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami istri, anak,
saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan resmi membuka operasional moda transportasi secara terbatas sejak Sabtu (9/5/2020).

Dari seluruh Terminal di Jakarta, hanya Terminal Pulo Gebang yang merupakan Terminal terbesar se-Asia Tenggara ditunjuk melayani keberangkatan.

(TribunJakarta.com, Bima Putra) 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved