Warga Usia 45 Tahun Diizinkan Bekerja Selama Pandemi Covid-19, Fadli Zon: Berbahaya !

kebijakan tersebut merupakan gambaran kepanikan pemerintahan Jokowi mengahdapi krisis imbas covid-19.

Editor: Damanhuri
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Fadli Zon. 

Namun, terbatas hanya untuk 11 bidang pekerjaan yang termasuk sektor strategis.

"Kemudian memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali. Ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes Nomor 9 tahun 2020 yaitu, Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni dalam siaran tertulis pada Selasa (12/5/2020).

Sektor strategis yang diperbolehkan pemerintah tetap beroperasi saat PSBB yakni, kesehatan, pangan, energi, keuangan dan perbankan, layanan komunikasi dan media komunikasi.

Kemudian, sektor ritel, logistik dan distribusi barang, serta industri strategis.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dikumpulkan Gugus Tugas Covid-19, usia 45 tahun ke atas memiliki risiko kematian akibat virus corona yang cukup tinggi.

Untuk itu, dia menyarankan agar para pimpinan perusahaan memprioritaskan memperkerjakan pegawai berusia 45 tahun ke bawah.

"Usia 60 tahun ke atas mengalami angka kematian tertinggi yaitu 45%. Kemudian usia 46 tahun sampai 59 tahun mengalami tingkat kematian 40%. Ini data yang kita kumpulkan 2 bulan terakhir," tutur Doni.

Meski bukan termasuk kelompok rentan, Doni mengakui, masyarakat di bawah 45 tahun juga berisiko menjadi carrier (pembawa) virus corona.

Oleh karena itu, dia meminta kelompok usia tersebut menjaga jarak dengan keluarga dan mengikuti protokol kesehatan saat di luar rumah.

"Kelompok 45 tahun ini relatif adalah orang yang memiliki mobilitas tinggi, mereka sebagian adalah pekerja. Sekarang ini saja mereka sudah mengikuti kegiatan bekerja di 11 bidang yang tadi saya sampaikan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori kelompok di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi corona.

Hal ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terkapar PHK kita kurangi," ucap Doni Monardo dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (11/5).

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan, kasus positif Corona didominasi kelompok usia 31-59 tahun. Namun, 85 pasien yang meninggal karena terinfeksi virus Corona, berusia di atas 45 tahun. 

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, pada kelompok tersebut, orang berusia di atas 60 tahun lah yang paling rentan terpapar virus Corona hingga meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved