Diperpanjang Lagi, ASN Kerja dari Rumah Totalnya Jadi 3 Bulan

Dalam SE tersebut, Menpan RB menyatakan ASN bekerja dari rumah ( work from home/ WFH) akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Editor: Vivi Febrianti
dokumetasi Diskominfo Kabupaten Bogor
ASN Kabupaten Bogor 

Tjahjo menuturkan, ASN yang bekerja di rumah akan diatur secara selektif oleh penjabat pembina kepegawaian baik di Kementerian/Lembaga (K/L) pusat dan daerah masing-masing.

Penjabat pembina tersebut pun wajib untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti mencermati peta sebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.

Tjahjo menegaskan PNS yang bekerja dari rumah tetap mendapatkan hak gaji dan tunjangan yang dibayarkan secara penuh seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan tunjangan lainnya.

"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," kata dia.

Dilarang selama WFH PNS yang ditetapkan tidak bekerja di kantor, harus tinggal di rumah. Abdi negara bisa keluar rumah asalkan memiliki keperluan mendesak.

"Seperti harus memenuhi kebutuhan terkait keperluan rumah tangga, pangan, terkait kesehatan, atau terkait keselamatan yang harus melaporkan ke atasannya masing-masin. ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing," kata Tjahjo.

Karena bekerja di rumah maupun di tempat tinggalnya masing-masing, Tjahjo meminta semua ASN menunda atau bahkan membatalkan perjalanan dinas trmaupun penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak peserta alias kerumunan.

"Baik di lingkungan instansi pusat atau daerah agar ditunda atau dibatalkan dahulu," kata Tjahjo Kebijakan ini tak berlaku untuk semua ASN.

PNS untuk dua level jabatan tertinggi tetap harus datang ke kantor.

Tujuannya untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti, Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana, Bambang P. Djatmiko)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah Totalnya Jadi 3 Bulan"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved