Ditangkap Setelah Buron 6 Tahun, Pria Pembunuh Perangkat Desa Mengira Kasusnya Telah Ditutup

Buron 6 tahun karena kasus pembunuhan, seorang pria di Kebumen, Jawa Tengah akhirnya ditangkap polisi,

KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN
Ungkap kasus di Mapolres Kebumen, Rabu (13/5/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Buron 6 tahun karena kasus pembunuhan, seorang pria di Kebumen, Jawa Tengah akhirnya ditangkap polisi,

Pria berinisial YT (53), warga Desa Karanggadung, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen kabur ke Pulau Sumatera dan menetap cukup lama di Jakarta setelah melakukan pembunuhan terhadap perangkat desa di kampung halamannya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan pelaku menganiaya korban dengan cara sadis pada 2014 silam.

"Setelah menganiaya Harjo Wintono (63), perangkat desa setempat hingga meninggal dunia pada November 2014 silam dengan cara yang sadis, tersangka kabur," kata Rudy melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Rudy mengatakan tersangka mengaku kesal dengan korban yang merupakan adik sepupunya karena menyiram bibit tanaman pepayanya dengan racun rumput hingga mati dan mengering.

Selanjutnya, dendam semakin mendalam karena korban yang juga ketua RT tidak mendata tersangka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Karena kekesalan yang memuncak itu, tanpa ada komunikasi, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut," ujar Rudy.

Korban menderita luka menganga di bagian perut setelah ditusuk bertubi-tubi oleh tersangka.

Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, tapi akhirnya meninggal dunia.

Rudy menjelaskan, tersangka akhirnya dapat ditangkap setelah kembali ke kampung halamannya, Kamis (7/5/2020).

YT memberanikan diri pulang karena mengira kasusnya telah ditutup.

Tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved