Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, Gus Nadir: Bertentangan dengan Pertimbangan Hukum MA
Menurut Gus Nadir, keputusan Jokowi itu bertentangan dengan pertimbangan hukum MA sehingga kenaikan iuran BPJS bisa digugat kembali ke MA.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rais PCNU Australia Nadirsyah Hosen atau yang akrab disapa Gus Nadir mengkritik kebijakan Jokowi yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Gus Nadir, keputusan Jokowi ini bertentangan dengan pertimbangan hukum MA.
Hal itu disampaikan Gus Nadir di akun Twitternya saat mengomentari artikel berita soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ia pun memberikan penjelasan singkat soal hasil putusan MA yang membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan sebelumnya.
Gus Nadir menyadari banyak masyarakat yang dibuat bingung dengan kebijakan ini.
Apalagi tagar BPJS dan Dibatalkan MA jadi trending di Twitter.
"Iuran BPJS dinaikkan lagi setelah sebelumnya MA membatalkan keputusan Jokowi menaikkannya.
Gimana bisa?Sebelum muncul tagar yg tembus Trending Topic besok jam 11 dari para buzzer, kita simak yuk diskusi singkat soal ini," tulisnya.
Gus Nadir juga menyertakan hasil putusan MA sebelumnya yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ia pun melihat ada yang menarik dari putusan tersebut.
• Menko Perekonomian: Kenaikan Iuran untuk Jaga Keberlanjutan BPJS Kesehatan
• Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Simak Rinciannya
Sehingga, pemerintah tetap tidak bisa menaikkan iuran BPJS meski menurunkan tarif iurannya.
Sebab, yang jadi pertimbangan MA yakni kerugian BPJS tak bisa dibebankan kepada rakyat.
"Yang menarik adalah dasar pertimbangan MA bahwa kerugian BPJS itu akibat kesalahan manajemen mereka sendiri dan tidak bisa dibebankan kpd rakyat,
apalagi di tengah kondisi ekonomi global yg tdk menentu," tegasnya.
Gus Nadir juga menegaskan kalau hasil putusan MA itu yakni pemerintah harus mencari solusi lain soal kerugian BPJS.