Breaking News

Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, Gus Nadir: Bertentangan dengan Pertimbangan Hukum MA

Menurut Gus Nadir, keputusan Jokowi itu bertentangan dengan pertimbangan hukum MA sehingga kenaikan iuran BPJS bisa digugat kembali ke MA.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Twitter dan Kompas.com
Gus Nadir sayangkan pernyataan Jokowi soal isu pulangkan WNI eks ISIS. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rais PCNU Australia Nadirsyah Hosen atau yang akrab disapa Gus Nadir mengkritik kebijakan Jokowi yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Gus Nadir, keputusan Jokowi ini bertentangan dengan pertimbangan hukum MA.

Hal itu disampaikan Gus Nadir di akun Twitternya saat mengomentari artikel berita soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ia pun memberikan penjelasan singkat soal hasil putusan MA yang membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan sebelumnya.

Gus Nadir menyadari banyak masyarakat yang dibuat bingung dengan kebijakan ini.

Apalagi tagar BPJS dan Dibatalkan MA jadi trending di Twitter.

"Iuran BPJS dinaikkan lagi setelah sebelumnya MA membatalkan keputusan Jokowi menaikkannya.

Gimana bisa?Sebelum muncul tagar yg tembus Trending Topic besok jam 11 dari para buzzer, kita simak yuk diskusi singkat soal ini," tulisnya.

Gus Nadir juga menyertakan hasil putusan MA sebelumnya yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ia pun melihat ada yang menarik dari putusan tersebut.

Menko Perekonomian: Kenaikan Iuran untuk Jaga Keberlanjutan BPJS Kesehatan

Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Simak Rinciannya

Sehingga, pemerintah tetap tidak bisa menaikkan iuran BPJS meski menurunkan tarif iurannya.

Sebab, yang jadi pertimbangan MA yakni kerugian BPJS tak bisa dibebankan kepada rakyat.

"Yang menarik adalah dasar pertimbangan MA bahwa kerugian BPJS itu akibat kesalahan manajemen mereka sendiri dan tidak bisa dibebankan kpd rakyat,

apalagi di tengah kondisi ekonomi global yg tdk menentu," tegasnya.

Gus Nadir juga menegaskan kalau hasil putusan MA itu yakni pemerintah harus mencari solusi lain soal kerugian BPJS.

Sehingga, tak bisa serta merta membebankan kepada rakyat.

"Memang saat itu naiknya iuran BPJS sampai 100%.

Tapi yg dipersoalkan dlm argumen MA bukan besar atau kecilnya prosentase kenaikan iuran BPJS tetapi naiknya iuran itu karena kesalahan kelola BPJS.

Cari solusi lain utk mengoreksinya, bukan dg membebankan kpd rakyat.

Begitu kata MA," tuturnya.

"Dengan kata lain, MA tidak mau ada kenaikan iuran BPJS.

Nah, skr pemerintah Jokowi menaikkan lagi iuran BPJS yg tdk setinggi sebelumnya," tambahnya.

Ia pun menyebut kalau keputusan Jokowi ini bertentangan dengan putusan MA.

Pengakuan Mucikari Postitusi Online Aceh, Sediakan 5 Mamah Muda untuk Layani Pria Hidung Belang

Roy Kiyoshi Akui Sudah Ramal Dirinya Diciduk, Laode: Gak Usah Diramal, Kalau Pakai Narkoba Ditangkap

Gus Nadir pun mengatakan kalau kenaikan ini bisa kembali digugat ke MA.

"Menurut saya keputusan Jokowi yg terbaru ini bertentangan dg pertimbangan hukum MA sehingga kenaikan iuran BPJS bisa digugat kembali ke MA.

Bukan besar-kecilnya kenaikan iuran, tapi alasan & konteks kenaikannya itu tidak pas. Sekian.
#GakUsahPakaiTagarYah," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Iuran BPJS Kesehatan kembali naik.

Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

UPDATE Covid-19 Indonesia 13 Mei 2020: Total 15.438 Kasus Positif, 3.287 Sembuh

Data Penting Madonna hingga Lady Gaga Bocor karena Diretas Hacker, Nomor Telepon Tersebar

Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:

- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000

- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000

- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III senilai Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, iurannya sebagai berikut:

-Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan

-Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan

-Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.

Dengan demikian, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bukan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.

Kata Menko Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.

Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjuta operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga.

Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu gilongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.

Menurut dia, agar operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved