Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Simak Rinciannya
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Editor:
Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM/LINGGA ARVIAN NUGROHO
Presiden Jokowi Tiba di Kantor Pos Bogor, kedatangan Presiden Joko Widodo ke Kantor Pos Bogor untuk meninjau penyaluran bantuan sosial tunai, Rabu (13/5/2020).
-Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.
Dengan demikian, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bukan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya...
Berita Terkait