Breaking News

Bacok Penagih Utang Hingga Jarinya Putus, Tukang Sayur Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Wijonarko menjelaskan, tersangka membacok korban menggunakan parang miliknya.

Editor: Damanhuri
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko (tengah) saat menunjukkan barang bukti senjata tajam yang dijual tersangka DP (15). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pedagang sayur bernama Agus Sorono (43) yang membacok seorang penagih hutang bernama Leonardus Saka, diancam pidana kurungan penjara lima tahun.

Hal ini sampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko saat menggelar konferensi pers kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara," kata Wijonarko, Kamis, (14/5/2020).

Wijonarko menjelaskan, tersangka membacok korban menggunakan parang miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami putus jari telunjuk dan jempol sebelah kanan.

Kronologi Bank Keliling Dibacok Tukang Sayur, Pelaku Ambil Golok saat Lihat Korban Ambil Bambu

Sosok Pelaku yang Hamili Siswi SMP Pembunuh Bocah 5 Tahun Terungkap, NF Disetubuhi 3 Orang

Siswi SMP yang Bunuh Bocah 5 Tahun Kini Hamil 14 Minggu, Pelaku Minta Ditemani Sampai Anaknya Lahir

"Korban saat itu berusaha menangkis ketika diserang, sehingga korban mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan dua jarinya terputus," jelasnya.

Kasus penganiayaan ini dipicu akibat perkara tagihan hutang, korban berusaha menagih uang ke korban sebesar Rp150 ribu.

Dia datang ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Lingkar Bambu, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa, (12/5/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

"Nah ketika melakukan penagihan terjadi cekcok mulut dan terjadi keributan setelah itu pelaku mengambil parang tidak jauh dari lokasi langsung mengajukan parangnya ke arah korban," tegasnya.

Dari hasil penyelidikan pihaknya, korban memang sudah beberapa kali melakukan penaguhan. Tetapi, karena pelaku dalam kondisi sulit tidak mampu membayar tagihan sebesar Rp150 ribu tersebut.

"Korban ini sudah berulang kali melakukan penagihan terhadap pelaku, namun memang dia sudah mejelaskan dalam kondisi sulit, sehingga tidak bisa memenuhi keinginan dari korban dan terjadi cekcok mulut serta keributan," terangnya.

(TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar) 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved