Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Berjamaah di Rumah, Minimal 4 Orang

Sementara itu, takbiran bisa dilakukan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana
Jamaah nampak khsusuk melaksanakan Shalat Id di Kebun Raya Bogor, Rabu (6/7/2016). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona, di antaranya mengatur soal ketentuan shalat Idul Fitri atau shalat id di rumah.

MUI, dalam salah satu butir fatwa tersebut, menyebutkan, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah di rumah.

Bagaimana ketentuan shalat Idul Fitri berjamaah di rumah?

Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam fatwa MUI adalah, shalat id berjamaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal 4 orang.

Satu orang bertindak sebagai imam, tiga orang lainnya sebagai makmum.

Selengkapnya, berikut ketentuan shalat id di rumah sesuai dengan fatwa MUI:

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

  • Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum
  • Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
  • Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
  • Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Fatwa MUI selengkapnya dapat dilihat pada link ini: Fatwa MUI Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri.

Bolehkah menggelar shalat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid?

Dalam fatwanya, MUI menyebutkan, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Hal yang perlu dipertimbangkan adalah:

Shalat id bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah.

Kawasan terkendali salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifvitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Shalat id bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved