Ridwan Kamil Siapkan Sanksi bagi Pelanggar PSBB Bodebek, Ini Versi Lengkapnya

Restoran yang melanggar akan dikenai teguran dan denda Rp 5-10 juta, sedangkan hotel dikenakan teguran serta didenda Rp 25-50 juta.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ciri khas masker yang digunakan Emil saat meninjau PSBB di Kota Bogor dan distribusi paket bantuan sembako dan uang tunai. 

Pengecualian berlaku bagi pengemudi yang membawa penumpang dalam rangka gawat darurat kesehatan, berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, serta pemotor yang membonceng penumpang sealamat.

5. Hotel, restoran, dan proyek yang langgar PSBB

Pengelola hotel dan restoran harus memastikan lokasinya tak menimbulkan kerumunan, seperti hanya melayani pesan-antar, serta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Restoran yang melanggar akan dikenai teguran dan denda Rp 5-10 juta, sedangkan hotel dikenakan teguran serta didenda Rp 25-50 juta.

Selain itu, keduanya akan disegel hingga pelaksanaan PSBB di wilayah Bodebek berakhir.

Bagi pengelola proyek, para pekerja harus dipastikan terkonsentrasi di lokasi kegiatan konstruksi.

Apabila tidak, pengelola akan didenda Rp 25-50 juta dan akan disegel apabila mengulangi pelanggaran.

6. Sekolah dan kerumunan kegiatan ibadah berjamaah

Penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar pemberhentian sementara kegiatan di tempat selama PSBB di Bodebek dikenakan teguran.

Selaras, teguran juga akan dilayangkan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau di tempat tertentu selama PSBB Bodebek.

7. Instansi yang nekat melangsungkan kegiatan sosial/budaya

Kegiatan sosial/budaya yang berlangsung padahal bukan termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan akan dikenakan beragam sanksi.

Selain kegiatan akan dipaksa berhenti, individu yang terlibat akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial.

Bagi badan usaha yang menggelar kegiatan yang dilarang tadi, maka akan dikenakan denda Rp 5-10 juta serta terancam dicabut izin usahanya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridwan Kamil Bikin Sanksi bagi Pelanggar PSBB Bodebek, Ini Versi Lengkapnya"
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Irfan Maullana

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved