Teror Virus Corona
Anies Batasi Orang Keluar Masuk Jakarta, Wajib Punya Surat Izin, Begini Cara dan Syarat Membuatnya
Anies Baswedan baru-baru ini menerbitkan Pergub tentang tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini menerbitkan Pergub tentang tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta.
Terbitnya Pergub tersebut adalah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona ( Covid-19 ).
Tertuang aturan larangan bagi warga di DKI Jakarta untuk bepergian ke luar kota dalam Pergub Nomor 47/2020 itu.
"Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek," ucap Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020).
"Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 bisa terkendali," sambungnya.
Peraturan mulai berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2020.
Dengan adanya peraturan ini, kata Anies, petugas di lapangan bisa menindak masyarakat yang masih nekat meninggalkan Jakarta.
"Dengan aturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat ubtuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ujarnya di Balai Kota.
Anies menegaskan jika aturan ini berlaku untuk seluruh warga Jakarta.
• Update Covid-19 Kabupaten Bogor 15 Mei 2020, 3 Orang Pasien Corona Sembuh
• Pergub Pembatas Keluar Masuk Jakarta Sudah Berlaku Sejak Kemarin, Ini Kata Anies
Pengecualian diberikan kepada 10 jenis pekerjaan dan 11 sektor usaha yang telah diatur dalam Pergub No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Namun, ada beberapa ketentuan tambahan, dimana mereka harus mendapat surat izin resmi dari Pemprov DKI bila ingin meninggalkan Jakarta.
"Mereka yang dikecualikan tidak oromatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," kata Anies.
Surat izin tersebut bisa didapat lewat website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id).
Anies juga menyebut warga yang ingin masuk Jakarta harus mengurus terlebih dahulu surat izin di daerah asalnya.
"Masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta harus mengurus izin untuk masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).
