Teror Virus Corona
Anies Batasi Orang Keluar Masuk Jakarta, Wajib Punya Surat Izin, Begini Cara dan Syarat Membuatnya
Anies Baswedan baru-baru ini menerbitkan Pergub tentang tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Kegiatan Berpergian Keluar/ Masuk bagi Sektor yang Dikecualikan
Dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk:
a. pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. anggota TNI dan Kepolisian;
d. petugas jalan tol;
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Cara membuat Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM)
Selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Selain itu juga harus melengkapi persyaratan sebagai berikut: