Teror Virus Corona

Anies Batasi Orang Keluar Masuk Jakarta, Wajib Punya Surat Izin, Begini Cara dan Syarat Membuatnya

Anies Baswedan baru-baru ini menerbitkan Pergub tentang tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Youtube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pimpin rapat percepatan pencegahan Covid-19 

SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/
tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:

1. tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta; atau

2. keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya
sakit keras atau meninggal dunia.

Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/ atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk
pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved