Jangan Salah, Begini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak Secara Online

Terakhir, Anda dapat mengunduh keterangan cetak KTP-el dengan menekan tombol dengan logo printer.

Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
ILUSTRASI - Petugas Disdukcapil Kota Bogor menujukan KTP Elektronik yang sudah dicetak, Kamis (22/2/2018) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Selama diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah provinsi DKI Jakarta menutup sementara layanan tatap muka dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

Alhasil, masyarakat yang ingin mengurus dokumen Dukcapil dihimbau untuk beralih menggunakan aplikasi Alpukat Betawi atau mengubungi layanan WhatsApp kepada petugas di tingkat kelurahan.

Alpukat Betawi merupakan aplikasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk melayani administrasi kependudukan masyarakat Ibu Kota.

Salah satu layanan yang tersedia pada Alpukat Betawi adalah pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el).

Namun, Alpukat Betawi hanya khusus dapat melayani pelayanan KTP-el yang hilang atau rusak saja.

"Yang bisa diakses oleh Alpukat Betawi terkait dengan KTP-el hilang dan rusak, atau kepemilikan KTP-el setelah perekaman," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dhany Sukma ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Ia mengatakan bahwa pembuatan KTP-el baru masih harus melibatkan proses manual, seperti perekaman retina mata dan sidik jari pemohon.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19 lewat kontak langsung, Disdukcapil saat ini meniadakan layanan pembuatan KTP-el baru.

Betawi hanya dapat mengurus KTP-el yang mengalami kerusakan, hilang, serta pencetakan KTP-el bagi warga yang pindah domisili.

Tata Cara Shalat Idul Fitri 1441 H di Rumah, Ini Ketentuan Khotbah Sesuai Petunjuk MUI

Mengamuk, Pasien Corona Ini Peluk Orang di Dekatnya Supaya Tertular

Lantas bagaimana cara mengurus KTP-el yang bermasalah tersebut?

Berikut adalah langkah lengkapnya.

- Pertama, Anda dapat menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Setiap kasus KTP-el memiliki syarat dan ketentuan khusus.

- Pada KTP-el yang hilang, Anda dapat menyiapkan surat keterangan hilang kepolisian dan foto kopi kartu keluarga. Sedangkan untuk KTP-el yang rusak, Anda hanya perlu membutuhkan KTP-el askli yang rusak tersebut.

- Ketika dokumen telah tersedia, Anda dapat mengakses situs Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.

- Selanjutnya, segera lakukan proses log-in pada akun Alpukat Betawi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved