Pengakuan Pria 50 Tahun Cabuli Siswi SMP di Gresik, Bantah Ancam Ibu Korban : Saya Beli Bukan Maksa

Pengakuan 50 tahun yang cabuli Siswi SMP Gresik di Kandang Ayam, Bantah Ancam bunuh ibu korban : saya bayar

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Polres Gresik
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo (kiri), bersama tersangka, SG (kanan) di Mapolres Gresik, Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pria berusia 50 tahun yang cabuli siswi SMP di Gresik membantah telah memperkosa korbannya.

Ia mengaku melakukan pencabulan tersebut tanpa paksaan.

SG (50) kini telah ditahan di Polres Gresik.

"Sudah kami amankan, statusnya tersangka," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dikutip dari Surya.

Selama ini tersangka SG tidak mengakui perbuatannya.

SG merupakan tetangga korban, MD (16).

Polisi telah memanggil saksi juga alat bukti.

"Jika tersangka tidak mengakui perbuatannya kami sudah memiliki alat bukti yang bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal yang disangkakan," kata AKBP Kusworo Wibowo.

Tersangka SG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Jo 76 D subsider 76 E.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

MD sendiri kini tengah hamil 7 bulan akibat perbuatan SG.

SG tak mengakui perbuatannya atas paksaan.

Ia mengaku selalu membayar tiap kali menyetubuhi MD.

"Saya kasih uang, saya bayar pak dengan uang.

Beli itu pak. Saya beli bukan maksa, enggak ada suka sama suka," ujar SG saat ditanyai Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (15/5/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved