Waspada, Ini Sanksinya Jika Nekat Masuk Jakarta Tanpa Surat Izin Keluar Masuk

Bagi oknum yang ketahuan memalsukan SIKM maka bakal dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 12 Bab IV.

Editor: khairunnisa
Kompas.com
Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur DKI Anies Baswedan, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan adanya Pergub tersebut, Anies memastikan masyarakat yang ada di Jakarta dan tak masuk dalam 11 sektor pengecualian, tidak akan dizinkan untuk bisa keluar dari area Jabodetabek.

"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provindi SKI Jakata tidak diizinkan berpergian ke luat kawasan Jabodetabek. Jadi dipastikan tidak boleh berpergian keluar kecuali karena tugas pada sektor yang dapat pengecualian, di luar itu jangan mengurus izin karena tidak akan bisa," ucap Anies dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).

Tidak hanya itu, masyarakat di luar Jabodetabek pun kini tidak akan bisa masuk kawasan Jakarta dengan mudah.

Pasalnya, Anies mengharuskan masyarakat yang ingin ke Jakarta untuk meminta izin untuk mendapat surat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu, bila tanpa izin, makan akan diputar balik.

"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," ucap Anies.

Adanya Pergub tersebut, menurut Anies sekaligus menjadi landasan hukum bagi petugas yang akan melakukan fungsi pengawasan.

Masih Ada Anggaran Belanja Lahan Rp 720 M di Tengah Pandemi Covid-19, Ketua DPRD DKI: Saya Kaget

PSBB di Jakarta Tak Akan Dilonggarkan, Anies Minta Warga Jangan Mudik : Virusnya Gak Kenal Lebaran

Pemprov DKI akan mengandeng instasi terkait untuk memonitor pergerakan masyarakat, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kepolisian dan TNI.

Fungsi pengawasan dan penindakan di atur dalam Bab V Pasal 13, yang menjelaskan bisa Pemprov akan menempatkan beberapa pos koordinasi sebagai titik pengecekan atau check point.

Titik tersebut akan berada di beberapa lokasi krusial, seperti akses jalan keluar masuk Provinsi DKI Jakarta baik tol maupun non-tol, terminal bus angkutan penumpang, pintu keluar masuk stasiun kereta api antar kota, pintu keluar masuk terminal penumpang pelabuhan udara, dan pelabuhan laut.

Sedangkan untuk sanksi, bagi masyarakat di luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta tanpa SIKM tadi diatur dalam Pasal 8 Bab IV dengan bunyi ;

"Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut: a. diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya; atau b. melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi."

Karena dilengkapi dengan QR Code, dalam penerbitkan SIKM, Pemprov DKI juga akan melakukan veritifikasi ketat.

Bagi oknum yang ketahuan memalsukan SIKM maka bakal dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 12 Bab IV.

"Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Masuk Jakarta Tanpa Surat Izin Keluar Masuk, Ini Sanksinya", .
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved