Ramadhan 1441 H

Niat Bayar Zakat Fitrah, Ini 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah Lengkap dengan Doanya

"Zakat fitrah ini diwajibkan bagi umat Islam meskipun dia masih kecil," ujar wakil rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Net
zakat fitrah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebelum menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H, umat Islam baik laki-laki maupun perempuan berkewajiban menunaikan ibadah zakat fitrah.

Tujuannya untuk kembali menuju fitrah, mensucikan diri.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan kerjasama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Dr. H. Waryono Abdul Ghafur M.Ag mengatakan zakat fitrah sebagai ibadah bagi umat Islam terdiri atas dua jenis.

Antara lain, zakat mal yaitu zakat yang dikenakan atas harta benda yang dimiliki oleh seseorang dan kemudian zakat fitrah.

"Zakat fitrah ini diwajibkan bagi umat Islam meskipun dia masih kecil," tuturnya kepada Tribunjogja.com .

 Tata Cara, Niat, Ukuran dan Waktu Membayar Zakat Fitrah dalam Mazhab Syafii

 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri - Tinggal Copy Paste dan Disebarkan Saat Lebaran

Ia menjelaskan, ada syarat mendasar yang menyebabkan mengapa zakat fitrah wajib ditunaikan.

Berikut syarat zakat fitrah :

1. Beragama Islam.

2. Hartanya lebih dari keperluan untuk diri sendiri, keluarga, dan orang-orang yang ditanggungnya untuk satu hari yaitu ketika siang di bulan puasa, malam hari dan menemui masa akhir Ramadan hingga Syawal.

Zakat fitrah di bulan Ramadhan ini hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Termasuk anak yang baru lahir dan orang tua yang meninggal dunia ketika bertepatan dengan satu Syawal, maka ia harus dizakati.

Waktu menunaikan zakat adalah ketika matahari terakhir di bulan Ramadan terbenam hingga waktu sholat Idul Fitri.

Sebelum membayar zakat fitrah dianjurkan untuk berdoa dan melafazkan niat.

 Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 3 Kg Beras ? Ini Penjelasannya

 Imbauan Jelang Idul Fitri, NU dan Muhammadiyah Minta Masyarakat Tak Mudik

Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu, menurut Waryono sebesar 2,5 kilogram makanan pokok.

Dalam hal ini beras.

Jika di Rupiah-kan, maka besarannya tergantung pada harga jual beras perkilogram.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved