Habib Bahar bin Smith Ditahan Lagi
Dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan, Habib Bahar bin Smith Dijemput Brimob Bersenjata Lengkap
Habib Bahar terpidana kasus penganiayaan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Habib Bahar terpidana kasus penganiayaan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.
Hal itu dibenarkan Koordinator Lapas se-Nukambangan Erwedi.
Menurutnya rombongan pemindahan terpidana Habib Bahar itu berangkat dari Lapas Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020) malam.
"Tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB tiba di Dermaga Wijayapura, terus langsung menyebarang ke Lapas Batu dan tiba di Lapa Batu pukul 06.35 WIB," katanya kepada awak media, Rabu, (20/5/2020).
Erwedi menambahkan Habib Bahar ditempatkan di Lapas Batu. Saat ini, di Lapas Batu dihuni 105 napi.

Masing-masing tahanan di Lapas Batu Nusakambangan tersebut menghuni satu sel.
"SOP lapas high risk seperti itu SOP-nya, bentuk bangunannya one man one cell," imbuhnya.
Menurut Erwedi, proses pemindahan Habib Bahar dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Nusakambangan dijaga ketat aparat.
Hal itu sesuai dengan Standar Operasional dari Kepolisian dan dari Lapas Gunung Sindur. Proses pemindahan ini juga dipantau petugas Direktorat Kamtib Ditjenpas.
Sebelumnya diinfokan, Habib Bahar dicabut asimilasinya setelah terbukti menggelar acara yang mengundang massa.
Dia pun kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur.
Setelah beberapa hari menghuni Lapas Gunung Sindur, dia dipindahkan ke Nusakambangan pada Selasa, (19/5/2020) malam.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, mengatakan pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.
Dijemput Brimob bersenjata lengkap
Sebelumnya diberitakan, baru menghirup udara bebas, setelah dikeluarkan dari penjara melalui program asimilasi dampak dari corona, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara.
Bahkan, hak asimiliasi Bahan bin Smith pun dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, setelah ia kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dan melakukan pelanggaran lainnya.
Bahar bin Smith meupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja, yang menyaru atau menyeruai dirinya.
Bahar bins Smith dijemput paksa puluhan petugas, di antaranya Brimob bersenjata lengkap di kediamannya, Selasa (19/5/2020) dini hari.

Sebelum dijemput pihak kepolisian, Bahar sempat mengisi pengajian usai shalat tarawih di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu santri bernama Karim mengatakan, awal mula guru mereka dijemput oleh Brimob.
"Sudah selesai (tarawih) malam itu jadi kita pengajian semuanya dari jam 9 dan setelah itu beliau istirahat sepulang ngaji," ujarnya saat ditemui Kompas.com beberapa setelah penangkapan Bahar bin Smith.
Ia kemudian menceritakan detik-detik penangkapan guru mereka pada malam hari yang kebetulan saat itu santri sedang istirahat menunggu sahur.
Saat penangkapan, katanya, ada puluhan mobil berisi ratusan personil kepolisian lengkap dengan senjata layaknya hendak menyergap teroris.
Suasana yang saat itu tenang, tiba-tiba menjadi mencekam karena kedatangan sejumlah personel lengkap membawa sniper.
"Ada 30 mobil, truk 5 selebihnya mobil pribadi brimob senjata lengkap beserta sniper."
"Saya saksi, saya palang pintu di sini dan langsung dua orang masuk ke sini tapi Kanit doang. Tiba-tiba polisi datang membawa habib. Saya juga nggak tahu apa masalahnya," jelasnya.
Masih dikatakan Karim, sebelum dijemput pihak kepolisian, beliau saat itu sedang istirahat baru beres pengajian rutin selesai tarawih mulai pukul 21.00 WIB, hingga pukul 01.00 WIB.
Menurutnya, para santri dan warga sekitar mengaku nyaris terpancing ketika ratusan aparat gabungan menjemput Bahar bin Smith pada malam buta itu.
"Ya tahu sendiri kita santri yang namanya bela guru dan agama itu sudah siap mati dah."
"Kita enggak takut sama petugas yang membawa senjata saat habib dijemput, tapi karena habib dan kuasa hukum meredam, jadi kita terima saja," jelasnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi membenarkan penangkapan Bahar Bin Smith pada Selasa dini hari.
Kata Mulyadi, Bahar dibawa oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM beserta Kepolisian Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00 dini hari," kata Mulyadi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Setelah dijemput petugas, kata Mulyadi, Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk.
Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan.
Sementara itu, pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.
Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.
"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Diakui Aziz, sebelum kliennya dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi terpidana selama menjalani program asimilasi.
"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz. (TRIBUNBANYUMAS.COM)