PSBB di Bogor
Ditertibkan karena Berjualan di Badan Jalan, Pedagang di Pasar Anyar Berteriak-teriak
Petugas gabungan beserta Satpol PP Kota Bogor melalukan penertiban lapak pedagang di Pasar Anyar, Jalan Sawo Jajar.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Petugas gabungan beserta Satpol PP Kota Bogor melalukan penertiban lapak pedagang di Pasar Anyar, Jalan Sawo Jajar.
Penertiban tersebut dilakukan lantaran para pedagang melanggar aturan jam operasional pada Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Tak hanya itu para pemilik toko dan pedagang kaki lima nekat berjualan di atas badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki.
Namun tak terima diminta untuk merapihkan barangdagangannya pedagang malah berteriak dan menentang petugas.
"Saya putra daerah, H-4 saya berjualan malah dilarang," ujar pedagang sambil berteriak, Rabu (20/5/2020).
Kepala Bidang Pengebdalian Dan Operasi Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio Freitas mengatakan bahwa para pedagang melanggar aturan PSBB sehingga dilakukan penertiban.
"Iya mereka melanggar aturan opersional dan memakai badan jalan, tadi sudah kita minta mundur, tapi tadi ada pedagang lama yang memprovokasi," ujarnya.
Meski demikian petugas Satpol PP Kota Bogor tetap melakukan penertiban agat tidak terjadi penumpukan dan kerumunan di Pasar Anyar.