Cerita Bilik Cinta di Gang Royal, Beroperasi sudah Setengah Abad Hingga Sediakan PSK Dibawah Umur
Keberadaan bilik cinta di Gang Royal berkedok kafe yang kerap memutar musik dangdut koplo.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Keberadaan lokalisasi Gang Royal nampaknya sudah tak asing lagi.
Gang Royal yang berlokasi diwilayah Penjaringan, Jakarta Utara ini menjadi tempat berkumpulnya para pekerja seks Komersial ( PSK ).
Ada bilik cinta yang sudah ada sejak bertahun-tahun lalu.
Seperti diketahui, kawasan lokalisasi Gang Royal baru-baru ini digerebek oleh aparat kepolisian.
Mereka digerebek Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (20/5/2020) dini hari.
• Rutin Kirim Foto Tanpa Busana ke Pacar Berujung Petaka, Janda Ini Kaget saat Diberitahu Anaknya
Saat melakukan penggerebekan, petugas mengamankan 34 PSK dari lokalisasi tersebut.
"Jumlah PSK yang ada di sana ada 34 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).
Keberadaan Gang Royal di wilayah Penjaringan ini bukan sembarang gang.
Sebab, bertahun-tahun menyimpan cerita para penjaja dan pencari cinta singkat.
Keberadaan bilik cinta di Gang Royal berkedok kafe yang kerap memutar musik dangdut koplo.
Alunan musik ini seolah menyambut para lelaki hidung belang yang ingin memuaskan nafsu syahwat di tempat tersebut.
• Kronologi 34 PSK Gang Royal Diciduk Petugas, Beroperasi di Kafe saat Bulan Puasa
• Kronologi Gadis Kecil Tewas Tergantung di Tali Jemuran, Korban Tewas Perlahan Setelah Diperkosa

Sopir-sopir truk, nelayan-nelayan, hingga tukang ojek setiap harinya menjadi pelanggan tetap di lokalisasi ini.
Warga asli setempat menyebut, lokalisasi ini sudah ada bahkan sejak setengah abad yang lalu.
Agung Tomasia Wakil Ketua RT 002/RW 013 Kelurahan Penjaringan mengatakan tidak tahu persih sejak kapan lokalisasi Gang Royal ini ada.
"Setahu saya sudah 50 tahunan ini, orang saya saja udah 30 tahun tinggal di sini," begitu kata Agung Tomasia dikutip dari Tribun Jakarta.
Ada PSK Gadis Dibawah Umur
Puluhan Pekerja Seks Komersial ( PSK ) diciduk aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara.
Ada sekitar 34 PSK yang diangkut oleh petugas dari lokalisasi Gang Royal yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara.
Para PSK ini nekat menjual diri di tengah penerapan PSBB DKI Jakarta serta di momen bulan suci Ramadhan.
Mereka digerebek petugas Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (20/5/2020) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, pihaknya mengamankan 34 PSK dari Gang Royal dari penggerebekan yang dilakukan dini hari tadi.
"Jumlah PSK yang ada di sana ada 34 orang," kata Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/5/2020) mengutip Tribun Jakarta.
• Tak Main HP Android, Video Bocah SD Perbaiki Motor Viral, Begini Cara Putri Servis Karburator
• Cerita Janda saat Foto Bugilnya Disebar Mantan Kekasih di Facebook: Saya Benar-benar Malu

Puluhan PSK tersebut diamankan dari lima kafe prostitusi yang ada di Gang Royal.
Kelima kafe tersebut yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema.
Menurut polisi, dari puluhan PSK yang diamankan, dua orang diantaranya gadis dibawah umur.
"Dua di antaranya adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Perempuan jenis kelaminnya," ucap Budhi.
Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggerebekan lokalisasi Gang Royal.
Empat orang tersebut terdiri dari pengelola kafe, pekerja kafe, dan pelanggan PSK dibawah umur.
Keempat orang tersangka masing-masing berinisial R, UP, AJ, dan RD.
• Kisah Mami Lisa si Bos Prostitusi Online, Tawarkan 600 PSK Online dengan Berbagai Pose dan Tarifnya
• Kisah Janda Jadi Bos Prostusi Online, Pose 600 Cewek PSK Online Ini Curi Perhatian Pelanggan

Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur
"Jadi ada empat tersangka yang kami tetapkan dalam pelanggaran tindak pidana baik tindak pidana baik TPPO (tindak pidana perdagangan orang) maupun KUHP," jelas Kombes Budhi Herdi Susianto
Polisi Pastikan Terjadi Aktivitas Prostitusi
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan jika masih berlangsung aktivitas prostitusi saat pihaknya melakukan penggerebekan di lokalisasi Gang Royal.
Polisi menemukan ada 17 pengunjung di dalam lima kafe tersebut.
• Prostitusi Online di Aceh Libatkan 7 Mamah Muda, Tarifnya Rp 500 Ribu Sekali Kencan
• Wisata Seks Halal di Puncak Bogor Terbongkar, Video Testimoninya Beredar Hingga Internasional
Ada pula 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang turut diamankan dari kafe-kafe tersebut. Dua di antaranya masih di bawah umur.
Sementara untuk pihak pengelola, polisi mengamankan empat orang yang sudah dijadikan tersangka.
"Pada saat kami datang kami bisa membuktikan ada dugaan tindak pidana yang terjadi di situ sehingga kami melakukan penangkapan," jelas Budhi konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).
Terancam 15 Tahun Penjara
Para tersangka terancan disanksi pidana 15 tahun penjara
Merka dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta).