Wisata Seks Halal di Puncak Bogor Terbongkar, Video Testimoninya Beredar Hingga Internasional
beredarnya video di youtube dengan Bahasa Inggris yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak Bogor.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kasus bermula dari beredarnya video di youtube dengan Bahasa Inggris yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak Bogor.
"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku. Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka, yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking) dan AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking)," tutur Argo, Jumat (14/2/2020) di Bareskrim Mabes Polri.
• Suami Bayar Utang Rp100 Ribu Pakai Tubuh Istri, Ini Pengakuan Mamah Muda Dipaksa Melayani di Ranjang
• VIDEO Pasien BPJS Kelas 3 Ditelantarkan di Rumah Sakit Viral, Keluarga Histeris: Ternyata di Kuburan

Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menuturkan modus yang dilakukan yakni melalui booking out kawin kontrak dan short time.
"Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ucap jenderal bintang satu itu.
"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan. Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tutur Ferdi Sambo lagi.
• KRONOLOGI Pria Berpeci Telanjangi Wanita di Pinggir Jalan Raya, Warga: Perempuan Itu Menghilang
• Istri Bercinta di Ranjang Bareng Teman, Suami Nonton di Kamar Sambil Lakukan Ini
Dari kelima tersangka, lanjut Ferdi Sambo, pihaknya menyita barang bukti berupa 6 ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, parpor hingga dua buah boarding pass.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
Lokasi Cipanas-Cianjur
Sebelumnya Kepolisian Resor Cianjur mengungkap jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Empat orang dijadikan tersangka, masing-masing Ad, Da, Ku, dan seorang perempuan inisial Fa.
Para tersangka berperan sebagai mucikari.
Polisi juga mengamankan 12 pekerja seks komersial.
Seorang di antaranya adalah waria.
Dari tangan mereka, polisi menyita uang sebesar Rp 2,5 juta, 12 ponsel, dan satu unit kendaraan minibus.