Fatwa Negara-negara Arab tentang Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19

Sejalan dengan pemerintah, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com/timesofisrael.com
Mekkah, Saudi Arabia. (timesofisrael.com) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menjelang Lebaran, pertanyaan seputar pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 mulai banyak bermunculan.

Pasalnya, pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk melakukan shalat Idul Fitri di rumah.

Sejalan dengan pemerintah, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri, terutama bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Meski demikian, masih banyak orang yang mempertanyakan legalitas hukum syariat tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah.

Berikut fatwa dari dewan ulama di negara- negara Arab soal pelaksanaan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19:

1. Arab Saudi

Ketua Dewan Ulama Senior sekaligus Mufti Arab Saudi Abdul Aziz bin Abdullah, Senin (18/5/2020), mengatakan, jika situasi pada Hari Raya Idul Fitri tak kunjung membaik, maka shalat Idul Fitri dilakukan di rumah tanpa menggunakan khotbah.

Salat tarawih di Masjidil Haram
Salat tarawih di Masjidil Haram (Saudi Press Agency)

"Jika situasi seperti hari ini masih berlanjut, yaitu tidak dimungkinkannya shalat berjemaah di masjid, maka shalat Idul Fitri dilakukan di rumah tanpa khotbah setelahnya," kata Abdul Aziz, dilansir dari al-Khaleej Online, Selasa (19/5/2020).

Pada Minggu (17/5/2020), Dewan Ulama Senior al-Azhar yang diketuai oleh Grand Syekh Ahmad at-Thyyib mengatakan, umat Islam di seluruh dunia boleh melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah dengan tata cara yang sama seperti pelaksanaan di masjid atau lapangan.

Umat Islam juga diperbolehkan melaksanakannya, baik secara berjemaah maupun sendiri.

"Boleh juga shalat Idul Fitri dilakukan secara berjemaah dengan anggota keluarga atau dilakukan sendiri. Keduanya sama-sama didasari atas tujuan syariat Islam, yaitu melindungi diri dari segala macam bahaya," kata Ahmad at-Thayyib, dilansir dari Sky News Arabia, Minggu (17/5/2020).

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah tak mensyaratkan adanya khotbah.

Sementara, waktu pelaksanaannya adalah seperti waktu shalat Dhuha yang dimulai dari sekitar 20 menit setelah terbitnya matahari.

Dewan Ulama Senior al-Azhar juga mengajak seluruh umat Muslim dunia untuk berdoa agar wabah virus segera berakhir.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved