Zuraida Ditegur Usai Bongkar Perselingkuhan, Ini yang Diucapkannya Setelah Menyesal Habisi Suaminya
Dalam persidangan,Zuraida Hanum (41) mengungkapkan rasa penyesalannya telah membuat suaminya, hakim Jamaluddin meninggal.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bongkar soal perselingkuhan dalam rumah tangganya di persidangan, istri hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum kena tegur.
Sejumlah hal baru kembali terungkap terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.
Beberapa hal dibongkar dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan secara online.
Sebelumnya diketahui bahwa korban hakim Jamaluddin ditemukan tak bernyawa di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado miliknya.
Saat itu, posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit Desa Sukadae, Kecamatan Kutalimbari, Kabupaten Deliserdang pada akhir november 2019 lalu..
Korban hakim Jamaluddin ditemukan dalam posisi tergeletak di bangku tengah mobil.
Setelah diselidiki, pembunuhan hakim Jamaluddin ini ternyata melibatkan istri kedua korban, Zuraida Hanum (41).
Selain itu ada dua orang lainnya yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Kini kasus pembunuhan hakim Jamaluddin telah memasuki masa persidangan.
• Adu Pukul dengan Habib Umar Assegaf di Check Point PSBB Surabaya, Anggota Satpol PP Lapor Polisi
• Gadis Yatim Piatu Tewas Dibunuh di Kamar, Pelaku Beraksi Setelah Kepergok Berbuat Ini oleh Korban
Dalam sidang yang digelar Rabu (20/5/2020), terdakwa Zuraida Hanum (41) mengungkapkan rasa penyesalannya telah membuat suaminya, hakim Jamaluddin meninggal dunia.
Hal diungkapkan saat Zuraida ditanya penasihat hukumnya, Onan Purba melalui sidang teleconference di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Saya menyesal karena telah membunuh, dimana dia juga bapak dari anak saya," ucapnya sambil menangis sesaat.
Untuk diketahui bahwa hasil dari pernikahan hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum dikaruniai seorang anak.

Adapun dari masing-masing pasangan sebelumnya, baik hakim Jamaluddin maupun Zuraida, juga telah dikaruniai anak.
Setelah mendengarkan penyesalan Zuraida Hanum, hakim pun menunda persidangan hingga Rabu (27/5/2030) pekan depan untuk agenda saksi meringankan.