109 Tenaga Medis di Ogan Ilir Dipecat, Gaji Rp 750 ribu, Tak Diberi Tempat Singgah Selama Pandemi

Senada dengan Direktur RSUD, Ilyas menganggap bahwa tudingan terkait dengan para tenaga medis tersebut tidak benar.

Editor: Ardhi Sanjaya
SRIPOKU COM/RESHA
Para honorer tenaga kesehatan saat mendarangi gedung DPRD Ogan Ilir. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi mogok kerja yang yang dilakukan para tenaga medis di RSUD Ogan Ilir, Sumatera Selatan berakhir pada pemecatan.

Pasalnya, bupati dan manajemen RSUD Ogan Ilir berdalih tuntutan yang disampaikan para tenaga medis yang melakukan aksi protes tersebut dianggap mengada-ada.

Meski ada ratusan tenaga medis yang dilakukan pemecatan, mereka menilai tak mempengaruhi layanan yang diberikan.

Sebagai penggantinya akan dilakukan perekrutan tenaga medis baru.

Keluhan tenaga medis

O

Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir Sumatera Selatan(HANDOUT) 

Sebelumnya, sebanyak 60 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir yang berstatus honorer melakukan protes dengan menggelar aksi mogok kerja.

Beberapa alasan yang mereka sampaikan, di antaranya terkait ketersediaan alat pelindung diri (APD) minim, ketidakjelasan insentif dari Pemkab, tidak ada rumah singgah bagi tenaga medis yang menangani pasien corona, dan gaji hanya sebesar Rp 750.000 per bulan.

“Tenaga paramedis tidak mau melaksanakan perintah pihak rumah sakit karena tidak ada surat tugas, selain itu tidak ada kejelasan soal insentif bagi mereka.

Mereka hanya menerima honor bulanan sebesar Rp 750 ribu, sementara mereka diminta juga menangani warga yang positif Covid-19,” terang sumber Kompas.com yang tidak ingin disebut namanya.

DPRD turun tangan

Menyikapi aksi protes dari para tenaga medis tersebut, DPRD Ogan Ilir turun tangan.

Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir Rizal Mustopa mengaku sudah mendesak bupati untuk melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD.

Sebab, ia menilai tuntutan yang disampaikan para tenaga medis berkaitan dengan kebutuhan dasar dan keselamatan tenaga medis itu sendiri.

Seperti kebutuhan APD standar, intensif tambahan, rumah singgah, dan sebagainya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved