Ribuan Miras Dimusnahkan
21 Tersangka Kasus Narkoba Diciduk Polres Bogor
Dari 14 kasus yang diungkap jelang Idul Fitri 2020 ini, kata dia, ada puluhan tersangka yang telah diamankan.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa selama Ramadhan 1441 Hijriah ini pihaknya telah mengungkap sebanyak 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dari 14 kasus yang diungkap jelang Idul Fitri 2020 ini, kata dia, ada puluhan tersangka yang telah diamankan.
"Atas tindak pidana tersebut kami mengamankan 21 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba," kata AKBP Roland Ronaldy, Jumat (22/5/2020).
Barang bukti berbagai jenis narkoba turut disita dari tangan para tersangka ini.
Mulai dari narkoba jenis ganja hingga berbagai merk obat-obatan keras.
"Barang bukti yang telah kita amankan saat ini, sabu sebanyak 48,62 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 3.775 butir dan ganja sebanyak 253,37 gram," kata Roland Ronaldy.
Diberitakan sebelumnya, jelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, Polres Bogor musnahkan 14.835 botol minuman keras (miras) hasil operasi pekat di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (22/5/2020).
Kegiatan pemusnahan barang bukti miras ini juga dihadiri oleh Bupati Bogor Ade Yasin.
Dalam acara ini, Kapolres Bogor juga memaparkan sejumlah pengungkapan kasus lainnya jelang lebaran ini seperti kasus narkoba dan kriminal.
Operasi tersebut, kata dia digelar sejak 21 April sampai 22 Mei 2020.
"Kegiatan ini kami lakukan tujuannya adalah untuk meningkatkan kekhusyukan kita nanti pada saat menjelang Idul Fitri," kata Roland Ronaldy.