Lebaran 2020

Bacaan Niat Shalat Idul Fitri Sendiri atau Berjamaah di Rumah, Beserta dengan Ketentuannya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dengan nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi.

Zaid Ali/Pixabay
Ilustrasi-Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Sendiri atau Berjamaah, Lengkap dengan Ketentuannya 

- Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi; 

“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

- Membaca takbiratul ihram (أكبر هللا )sambil mengangkat kedua tangan

-Membaca doa iftitah

- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca: 

- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran

- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa

- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran

- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam

- Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri

Shalat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri atau berjamaah.

Berikut ini ketentuan shalat Idul Fitri berjamaah di rumah mengutip dari Fatwa MUI:

- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum

- Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka di atas sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved