Beritakan Kasus Pencabulan, Wartawan Dipanggil Jadi Saksi

Penyelidikan kasus belum menemui titik terang karena saksi yang diperiksa meluas ke pihak yang tak terlibat, bukan pelaku MF (40).

Tayang:
Editor: Damanhuri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pencabulan yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial NF (9), warga Kecamatan Cakung pada Rabu (18/3/2020) belum tuntas.

Setelah laporan ibu NF, EA (36) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020) ditolak.

Penyelidikan kasus belum menemui titik terang karena saksi yang diperiksa meluas ke pihak yang tak terlibat, bukan pelaku MF (40).

Simon Tobing, wartawan yang bertugas di Jakarta Timur dan ikut memberitakan kasus pencabulan NF kini dipanggil penyidik jadi saksi.

"Enggak tahu kenapa saya bisa jadi saksi, padahal saya enggak di lokasi pas korban dicabuli. Tetangga dengan korban saja tidak," kata Simon di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020).

Dia tak menampik kenal dengan ayah NF, namun hubungan Simon dengan orang tua korban sebatas narasumber dengan wartawan.

Saat orang tua NF melaporkan kasus pun Simon tak mengetahui.

Dia baru tahu nyaris sebulan usai kasus dilaporkan dan pelaku urung jadi tersangka.

"Karena enggak sengaja ketemu di Polres Jakarta Timur pas liputan. Laporan pertengahan Maret, saya ketemu bulan April. Baru tahu kasusnya pas di Polres," ujarnya.

Simon yang saat itu bersama sejumlah wartawan lain yang bertugas di Jakarta Timur lalu mewancarai EA untuk kebutuhan berita.

Di luar pertemuan saat wawancara Simon tak pernah lagi bertemu dengan orang tua NF, kelanjutan kasus pun tak diketahuinya.

"Setelah berita naik kata penyidik pelaku balik laporin orang tua korban. Katanya pelaku enggak terima diberitakan, merasa diperas sama orang tua korban. Jadi saya diperiksa sebagai saksi," tuturnya.

Dalam surat panggilan bernomor S. PGI/416/S.14/V/2020/Reskrim, tercantum keterangan Simon jadi saksi atas kasus yang menimpa NF.

Dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 UU Perlindungan Anak.

"Informasinya pelaku belum jadi tersangka, tapi enggak tahu juga. Karena saya juga bingung kenapa bisa jadi saksi, ada di lokasi pas kejadian enggak, saya juga bukan dokter," lanjut Simon.

(TribunJakarta.com, Bima Putra) 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved