Kepala BGN Diganti

Isi Surat Eks Wakil BGN Sony Sonjaya ke Nanik S Deyang dari Tahanan, Singgung Hadiah yang Diterima

Surat ini ditulis di tengah langkah penyidikan tim Kejagung terkait kasus penyelewengan Sony Sonjaya serta dua rekan lainnya dalam proyek MBG.

Tayang:
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
kolase Istimewa/Kompas.com
SURAT SONY UNTUK NANIK - Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengirimkan surat dari balik tahanan untuk Kepala BGN baru Nanik S Deyang, sambil menyinggung soal 'hadiah indah'. 

Ringkasan Berita:
  • Sony Sonjaya menyurati Nanik Deyang untuk memberi selamat sekaligus mengungkit sebuah hadiah dari balik tahanan.
  • Sony bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung resmi ditahan Kejagung terkait kasus program Makan Bergizi Gratis.
  • Para tersangka diduga menyelewengkan dana lewat yayasan afiliasi dan menggelembungkan anggaran proyek hingga miliaran rupiah.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengirimkan sepucuk surat untuk Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, dari balik tahanan Kejaksaan Agung.

Surat yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya tersebut menyinggung sebuah hadiah yang ia terima setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat dari balik jeruji besi ini ditulis di tengah langkah penyidikan tim Kejagung terkait kasus penyelewengan Sony Sonjaya serta dua rekan lainnya dalam proyek MBG.

Penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim Kejagung mengungkap dengan jelas bagaimana modus operandi serta rincian anggaran proyek miliaran rupiah yang diduga diselewengkan.

Kasus hukum yang menjerat Sony Sonjaya bersama dua mantan petinggi BGN lainnya, yaitu Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, bermula dari terbitnya surat perintah penyelidikan pada 29 Mei 2026.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di Kantor BGN serta rumah kediaman milik Dadan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026).

Dari aksi penggeledahan itu, petugas menyita berbagai macam dokumen penting serta aset digital milik para tersangka.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP dan laptop dan lain-lain," ujar Syarief Sulaeman.

Rangkaian bukti inilah yang membuat status hukum Sony dkk dinaikkan menjadi tersangka korupsi tata kelola program MBG.

Kejaksaan Agung membeberkan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan aliran dana kepada pihak yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Berdasarkan aturan baku, program MBG seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan di tiap-tiap sekolah.

Namun, yayasan-yayasan yang dipilih menjadi mitra SPPG ternyata merupakan lembaga yang terafiliasi langsung dengan para pejabat dan pegawai di dalam internal BGN yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria hukum.

Baca juga: Senyum Rekan Dadan Mengembang Usai Jadi Tersangka Kasus MBG, Surat Sony Sonjaya untuk Nanik Disorot

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.

Sony bersama Dadan dan Lodewyk diduga kuat mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG agar pengelolaan dapur jatuh ke tangan yayasan milik mereka.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelas Syarief.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved