Ramadhan 2020
Camat Bojonggede Pastikan Wilayahnya Ikuti Anjuran Pemerintah Terkait Pelaksanaan Shalat Ied 2020
Camat Bojonggede, Kabupaten Bogor, Dace Hatomi menegaskan bahwa pihak wilayahnya berpegang teguh dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com,Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Camat Bojonggede, Kabupaten Bogor, Dace Hatomi menegaskan bahwa pihak wilayahnya berpegang teguh dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan Shalat Ied.
Dace mengatakan bahwa seluruh wilayah yang masuk ke dalam Kecamatan Bojonggede dianjurkan tidak melakukan shalat Ied berjamaah di Masjid pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada 24 Mei 2020 mendatang.
Menurutnya, langkah yang diambil tersebut mengacu pada keputusan MUI Kabupaten Bogor yang mengajak semua warga untuk melaksanakan Shalat Ied di rumah masing-masing.
"Kalau di wilayah kami tetap mengikuti anjuran dari Pemerintah dan juga Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (22/5/2020).
Terkait surat permohonan yang diajukan beberapa pihak untuk tetap melaksanakan shalat Ied berjamaah di Masjid, Dace menegaskan bahwa belum menerima surat permohonan apapun.
"Sampai saat ini, saya tidak menerima surat permohonan apapun terkait pelaksanaan Shalat Ied Hari Raya Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di Masjid ataupun lapangan terbuka," jelasnya.
• Imbauan Pelaksanaan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1441 H di Kota Bogor
• Doa Niat Zakat Fitrah Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya
Berikut isi surat dari MUI Kabupaten Bogor terkait pelaksanaan Shalat Ied Hari Raya Idul Fitri 1441 H:
Sehubungan dengan semakin dekatnya perayaan Idul Fitri 01 Syawal 1441 H dan untuk menindaklanjuti kondisi terkini pandemi Covid-19, bersama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengajak para Ulama, Kiai, Ustadz, Ustadzah, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), pengurus Majelis Ta’lim dan umat Islam di Kabupaten Bogor secara umum untuk memperhatikan hal-hal berikut:
1. Berdasarkan data per bulan Mei 2020 yang terus diperbaharui, sebaran Covid-19 secara nasional
dan regional Kabupaten Bogor terus mengalami peningkatan
2. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 01 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19
3. Fatwa dan Arahan MUI Pusat:
a. Fatwa No.14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi Wabah Covid-19
b. Fatwa No. 17 tentang Shalatnya Tenaga Kesehatan Covid-19
c. Fatwa No. 18 tentang Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19
d. Arahan MUI Pusat tanggal 13 April 2020 terkait ibadah bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19
e. Fatwa No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
4. Himbauan MUI Provinsi Jawa Barat tanggal 16 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Shalat Jum’at di Tengah Darurat Covid-19
5. Pandangan Keagamaan MUI Kabupaten Bogor tanggal 24 Maret 2020 tentang Kewajiban Menjaga Diri, Pelaksanaan Shalat Jum’at dan Pengurusan Mayit dalam Situasi Darurat Penyebaran Covid-19
6. Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/274/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bogor yang diterapkan dari tanggal 13 s.d 26 Mei 2020.
Dengan memperhatikan poin-poin di atas, untuk menjaga kekhusyuan ibadah di hari raya Idul Fitri 01 Syawal 1441 H dengan ini MUI Kabupaten Bogor menghimbau kepada para Ulama, Kiai, Ustadz, Ustadzah, pengurus DKM, pengurus Majelis Ta’lim dan umat Islam di Kabupaten Bogor pada umumnya untuk:
1. Melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing dengan ketentuan
a. Shalat Idul Fitri di rumah dapat dilaksanakan sendiri (munfarid) atau berjamaah
b. Khutbah Idul Fitri dilaksanakan hanya apabila jama’ah berjumlah 4 (empat) orang atau lebih, satu orang bertindak sebagai imam dan atau khotib, dan yang lainnya sebagai ma’mum
c. Apabila dilaksanakan sendiri atau jama’ah kurang dari 4 (empat) orang, maka Khutbah tidak harus dilaksanakan, mengingat Khutbah dalam Shalat Idul Fitri merupakan kesempurnaan Shalat, bukan kewajiban
2. Di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang (data dapat diakses di website http://covid-19.bogorkab.go.id), pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di luar rumah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Satgas Covid-19 tingkat desa dan tingkat RT serta pengurus DKM harus bertanggung jawab
penuh terhadap pelaksanaan shalat Idul Fitri di luar rumah.
b. Shalat Idul Fitri dilaksanakan di unit terkecil masyarakat, dalam hal ini adalah unit Rukun Tetangga (RT) dan diutamakan diselenggarakan di ruang terbuka dan hanya penduduk setempat;
c. Disarankan untuk lansia dan anak-anak untuk tetap berada di rumah;
d. Dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik (physical distancing);
e. Setiap jamaah membawa sajadah masing-masing dan mengenakan masker
f. Menyediakan tempat dan alat untuk cuci tangan di lokasi shalat berjamaah
g. Mempersingkat pelaksanaan Khutbah Idul Fitri;
h. Tidak melakukan mushafahah (bersalaman) dengan bersentuhan tangan
3. Tidak melaksanakan takbir keliling pada malam Idul Fitri. Sebagai wujud rasa syukur kepada Allah swt, umat Islam dihimbau untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan membaca Takbir, Tasbih, Tahmid di rumah masing-masing bersama keluarga. Apabila dilaksanakan di masjid/mushalla, maka Takbiran tidak dilaksanakan dengan melibatkan banyak orang (lebih dari
lima orang)
4. Untuk sementara waktu tidak pulang kampung (mudik), silaturahim secara fisik, berziarah kubur, halal bi halal, berkumpul bersama dan aktivitas lain yang melibatkan kerumunan orang, hingga kondisi darurat Covid-19 berakhir
5. Mengoptimalkan Satgas Covid-19 di unit terkecil masyarakat (RT) dengan tetap melakukan koordinasi kepada pihak berwenang (desa/kelurahan). Dan pihak masyarakat pun harus bahu membahu mendukung optimalisasi tersebut demi keamanan dan keselamatan bersama
6. Senantiasa memelihara kesehatan jasmani dengan menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan keluarga dengan pola hidup sehat dan bersih
7. Senantiasa memelihara kesehatan ruhani di hari raya Idul Fitri sebagai wujud rasa syukur kepada Allah swt dengan memperbanyak dzikir, do’a, mendawamkan wudhu dan amalan sunnah lainnya. Serta Senantiasa memelihara kesehatan jasmani dengan menjaga kebersihan dan
kesehatan diri dan keluarga dengan pola hidup sehat dan bersih