Mulai Hari Ini, Warga yang Tidak Punya Surat Izin Dilarang Keluar atau Masuk Jakarta
Nantinya, bagi warga yang tidak bisa menunjukan SIKM, maka petugas akan memaksa mereka untuk putar balik.
Editor:
Vivi Febrianti
Kompas.com
Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
6. Jalan Cileduk Raya (depan Kampus Budi Luhur)
7. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)
8. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
9. Pos Polisi Kalideres
10. Pos Polisi Kamal
B. 2 titik pantai di jalan tol :
1. Gerbang Tol Cikarang Barat
2. Gerbang Tol Cikupa
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mulai Jumat Besok, Warga yang Tidak Punya Surat Izin Dilarang Keluar atau Masuk Jakarta
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Muhammad Zulfikar