Ramai Dibicarakan soal Peleburan Kelas, Ini Kata BPJS Kesehatan
Nantinya dengan adanya kelas tunggal tersebut artinya tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3, tapi ketiganya dilebur.
Editor:
Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Warga mengantre di kantor BPJS Kesehatan, Kabupaten Bogor
Muttaqien menambahkan, peleburan kelas berlaku untuk semua peserta BPJS, tidak hanya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Dengan adanya peleburan tersebut, diharapkan tidak ada pembedaan paket manfaat, baik medis maupun non-medis untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Dia mengatakan ada berbagai simulasi dan opsi yang sedang dibangun sekarang.
"Penetapan kriteria kelas standar JKN yang dibuat akan memastikan kelas ini tetap menjaga aspek mutu dan kemampuan peserta dalam membayar iuran," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Sari Hardiyanto
Halaman 2 dari 2