Selama Lebaran, Check Point PSBB Diperketat, Petugas Jaga 24 Jam

Berikut isi dari Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 4, terkait sanksi dan denda:

Editor: khairunnisa
Istimewa
Belasan kendaraan yang memasuki wilayah Sukabumi disuruh putar balik oleh aparat gabungan karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (7/5/2020) siang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Semasa diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), Pemerintah juga menggelar pos pengecekan atau check point di beberapa titik.

Namun, banyak yang menilai pos ini mulai menurun penjagaannya.

Di beberapa titik, petugas yang berjaga tidak melakukan pengecekan dengan ketat. Kendaraan bebas keluar atau masuk Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, hal tersebut mungkin dikarenakan petugas yang berjaga mulai merasakan kejenuhan.

"Nantinya, anggota yang berjaga akan kita lakukan refreshing. Mungkin mereka jaga berhari-hari juga ada sedikit kejenuhan. Maka itu, nanti akan kita rolling," ujar Sambodo, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Sambodo menambahkan, check point PSBB juga akan ditingkatkan.

Menurutnya, idealnya, petugas akan berjaga selama 24 jam.

Untuk mengantisipasi pemudik yang biasa melakukan pergerakan saat hari H, Sambodo juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pengetatan pada check point di Cikarang selama 24 jam.

"Bagi yang kedapatan melakukan mudik, akan kita suruh putar balik. Tapi jika melawan, maka akan dikenakan sanksi atau denda sesuai aturan yang berlaku," kata Sambodo.

Cegah Penyebaran Covid-19, Dr Tirta Beri 12 Saran untuk Bima Arya : Tutup Arus Balik ke Kota Bogor

PSBB Kota Bogor Masih Berlaku, Lalu Lintas Jalan Otista Macet Parah

Kini sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB yang menjadi dasar hukum.

Berikut isi dari Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 4, terkait sanksi dan denda:

(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis,

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Check Point PSBB Diperketat saat Lebaran, Petugas Berjaga 24 Jam", .
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved