Ramadhan 1441 H

Puasa Syawal atau Puasa Qadha Lebih Dulu ? Berikut Aturan Bayar Utang Puasa Ramadhan

Aturan Membayar Utang Puasa Ramadhan, Lebih Dulu Bayar Qadha atau Puasa Syawal? Setelah Hari Raya Idul fitri 1441 H, umat Islam bisa kembali berpuasa

Editor: Ardhi Sanjaya
www.freepik.com
Aturan Membayar Utang Puasa Ramadhan, Lebih Dulu Bayar Qadha atau Puasa Syawal? 

Bulan Ramadhan baru saja selesai yang ditandai mulainya bulan Syawal.

Setelah Hari Raya Idul fitri 1441 H, umat Islam bisa kembali berpuasa sunah, yakni puasa Syawal 6 hari di bulan Syawal.

Padahal, ada beberapa kalangan umat Islam yang memiliki utang puasa, seperti wanita haid ketika Ramadhan, orang sakit, hingga musafir.

Dengan syarat tertentu, umat Islam memang boleh tidak berpuasa Ramadhan dan menggantinya di lain waktu.

Lebih dulu mana dengan puasa Syawal?

Dikutip Tribunnews.com (grup TribunJatim.com) dari buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim tahun 2014, qadha artinya mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.

Jika memiliki utang puasa Ramadhan, maka bisa dibayarkan di luar bulan Ramadhan.

Namun ada pendapat yang menyebut qadha Ramadhan boleh ditunda.

Yakni boleh dibayarkan di luar bulan Syawal, sehingga bisa melaksanakan puasa Syawal terlebih dahulu.

Utang puasa Ramadhan bisa dibayarkan bulan Dzulhijah hingga Syaban, asalkan sebelum masuk Ramadhan tahun depan.

Pendukung pendapat ini adalah 'Aisyah, di mana ia pernah menunda qadha puasa hingga Syaban.

Meski demikian, tetap saja utang puasa Ramadhan harus segera dilaksanakan, seperti dalam firman Allah SWT:

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Tak bisa bayar utang puasa Ramadhan hingga Ramadhan tahun depan

Karena satu dan lain hal, ada kemungkinan umat Muslim tak sanggup membayar utang puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya.

Ada pendapat mengenai situasi tersebut, yakni membayar dengan puasa dan memberi makan untuk orang miskin serta hanya perlu membayar puasa.

Syaikh Ibnu Baz menjelaskan orang yang menunda bayar utang puasa Ramadhan hingga Ramadhan tahun depan tanpa sebab, maka ia harus memberi makan orang miskin.

"Orang yang menunda qadha puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib bertaubat kepada Allah dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha puasanya."

Beda halnya jika seorang Muslim tak sanggup segera membayar utang puasa Ramadhan karena ada sebab seperti sakit, hamil, atau menyusui.

Bagi orang-orang yang memiliki uzur seperti contoh di atas, maka hanya perlu membayar utang puasa saja.

Meski demikian, Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin menyebut hukum memberi makan orang miskin itu sifatnya sunah atau tidak wajib.

Hal ini lantaran bersumber dari perkataan sahabat Nabi serta tidak ada dalilnya.

Tidak berturut-turut

Membayar utang puasa Ramadhan tidak harus dilakukan secara berturut-turut.

Misalkan memiliki utang 7 hari, maka tidak harus dibayar puasa seminggu penuh.

Seperti dalam firman Allah SWT:

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Dari ayat di atas, Ibnu 'Abbas RA menyebut tidak apa-apa jika membayar utang puasa Ramadhan tidak berurutan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Membayar Utang Puasa Ramadhan, Lebih Dulu Bayar Qadha atau Puasa Syawal?

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved