Teror Virus Corona
Pulang Mudik Siap-siap Sulit Masuk ke Jakarta, Polisi Perketat Pemeriksaan di Check Point
Warga yang pulang ke kampung halamannya masing-masing bisa tidak bisa kembali ke Jakarta jika tidak memiliki SIKM.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Warga yang mudik ke kampung halaman siap-siap tidak bisa kembali ke Jakarta jika tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan arus balik Lebaran 2020 yang mungkin akan terjadi dalam waktu dekat coba diantisipasi Pemprov DKI Jakarta.
Saat Ibu Kota ada dalam fase menentukan menghadapi pandemi Covid-19.
Anies Baswedan, mengklaim Jakarta telah “menunjukkan kemajuan sangat signifikan” dalam penanganan kasus Covid-19.
Hal itu dilihat dari angka reproduksi penyakitnya. Karena itu, antisipasi arus balik mudik menjadi salah satu langkah krusial guna mencegah Jakarta kembali dilanda lonjakan kasus Covid-19 secara tiba-tiba.
Anies menegaskan, warga yang mudik ke kampung halaman hanya bisa kembali ke Jakarta jika mengantongi SIKM.
"Sejak pertengahan Ramadhan sudah disampaikan, tetaplah tinggal di Jakarta. Karena kalau meninggalkan Jakarta, belum tentu tentu bisa kembali dengan cepat," ujar Anies dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Senin (25/5/2020) kemarin.
• PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Lagi hingga 8 Juni
"Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang selama dua bulan lebih, bekerja keras menjaga dan menurunkan penularan Covid-19, kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid-19. Ini bukan untuk kepentingan apa-apa, kecuali melindungi Ibu Kota dari potensi gelombang kedua Covid-19. Kita tidak ingin di tempat ini muncul lagi peristiwa-peristiwa seperti bulan Maret," ungkap dia.
Anies mengklaim, pemeriksaan SIKM akan dilakukan dengan ketat melibatkan Kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta di berbagai akses keluar-masuk Jakarta.
"Saya menganjurkan kepada semua, ambil sikap tanggung jawab. Jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi pikirkanlah kepentingan orang banyak, bangsa, dan negara. Bila berencana ke Jakarta, ikuti ketentuan ini," ujar Anies.
"Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Kenapa sulit? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaannya ketat," ucapnya.
Apa itu SIKM?
Ketentuan soal SIKM telah diterbitkan Anies sejak pertengahan bulan lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk.
Secara umum, kata Anies, SIKM hanya akan diterbitkan untuk kalangan terbatas.
Pertama adalah para pekerja yang, karena pekerjaannya, harus keluar-masuk Jakarta atau Jabodetabek, dengan catatan mereka bekerja di 11 sektor yang diizinkan beroperasi saat pandemi.
• PSBB DKI Jakarta Berpotensi Diperpanjang Bila Masyarakat Tidak Disiplin, Ini Kata Anies