Kakak Beradik Bunuh Suami Orang di Prabumulih, Pelaku Pacaran Sama Istri Korban : Ngakunya Janda

Pelaku pembunuhan suami orang di Prabumulih ternyata pacaran sama istri korban : dia mengaku janda

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Tribun Sumsel
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Agung Aditya saat menunjukan tiga pelaku kasus pembunuhan ketika rilis perkara di Mapolres Prabumulih, Selasa (26/5/2020) Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis di Prabumulih Dibekuk, Ketiganya Saudara Kandung, Sembunyi di Pondok, https://palembang.tribunnews.com/2020/05/26/tiga-pelaku-pembunuhan-sadis-di-prabumulih-dibekuk-ketiganya-saudara-kandung-sembunyi-di-pondok?page=all&_ga=2.215920279.1646904750.1590483616-212282621.1589425686. Editor: Welly Hadinata 

Robert dan Anang telah mencari-cari Giduk namun tak kunjung ketemu.

"Randi lalu menghubungi kakak kandungnya dan mengatakan jika dirinya hendak dibunuh.

Randi meminta kakaknya datang membawa parang dan meminta bertemu di depan minimarket depan kantor wali kota," kata Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya dikutip dari Tribun Sumsel.

Randi bersama kakak-kakanya kemudian kembali ke kontrakan Dodi.

Randi, Rusman dan Akibsah bertemu dengan Robert dan Anang yang sedang duduk.

Tak banyak basa-basi, pelaku langsung menyabetkan parang ke tubuh Robert berulang kali.

Anang juga tak luput dari amukan Randi, Rusman dan Akibsah.

"Robert jatuh bersimbah darah di depan kontrakan itu," kata Kapolres.

Sementara Anang sempat berhasil melarikan diri dengan luka tusukan.

"namun dikejar dan kembali ditusuk," katanya.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya memastikan motif pembunuhan Robert dan Anang didasari cemburu.

Istri Robert, Rebeka, berpacaran dengan pelaku, Randi alias Giduk.

"Istri korban inisial R berpacaran dengan pelaku RA, karena itu korban Robert cemburu dan melakukan penganiayaan," katanya.

Para pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.

"Pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved