Teror Virus Corona
PSBB Jawa Barat Diperpanjang Mulai 30 Mei, Khusus Bogor, Depok, dan Bekasi Berakhir 4 Juni 2020
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jawa Barat resmi diperpanjang. Khusus Bodebek diperpanjang 6 hari
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jawa Barat resmi diperpanjang.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 telah ditetapkan PSBB yang jangka waktunya berakhhir tanggal 29 Mei 2020.
Berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat, belum terdapat indikasi penurunan penyebaran Covid-19 secara signifikan di Jawa Barat.
Untuk perlu perpanjangan PSBB tingkat daerah Provinsi Jawa Barat selama satu kali masa inkubasi terpanjang
Khusus daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi ( Bodebek ) diperpanjang selama enam hari.
Perpanjangan PSBB di Bodebek ini terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.
Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat di luar Bodebek akan diperpanjang selama empat belas hari.
Di luar Bodebek, perpanjangan PSBB terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.
• Pemkot Bogor Dorong Masyarakat Kembali Aktif di Tempat Ibadah, Protokol Kesehatan Diperketat
• Masih Dalam Masa PSBB Transisi, Taman di Kota Bogor Masih Ditutup
Bupati atau pun Wali Kota menetapkan status PSBB di daerah kabupaten maupun kota sesuai situasi, kondisi, dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten atau Kota.
Sementara itu masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu masyarakat juga diimbau secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukman/2020 yang diteken Ridwa Kamil tanggal 28 Mei 2020.
Sebelumnya, PSBB di Bogor Depok dan Bekasi diperpanjang tiga hari.
Seharusnya PSBB di Bogor Depok dan Bekasi berakhir pada Selasa (26/5/2020) kemarin.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur meminta agar PSBB wilayah Bodebek menyelaraskan diri dengan periode PSBB Jawa Barat.
"PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 dilanjutkan dengan skala proporsional sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," tulis Ridwan Kamil dalam diktum kesatu beleid tersebut.
"Jangka waktu pemberlakuan PSBB di wilayah Bodebek mengikuti jangka waktu PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu," tambah dia.
Kota Bogor Terapkan PSBB Transisi
Kota Bogor sendiri sebelumnya telah memberlakukan PSBB Transisi sejak Rabu (27/5/2020) kemarin.
PSBB Transisi ini merupakan perpanjangan dari PSBB Kota Bogor tahap 3 sampai ke fase Tatatan Baru pada 4 Juni 2020 mendatang.
"Fase nanti setelah nanti malam hingga tanggal 4 Juni, kami menamakan ini PSBB Transisi, karena ada beberapa penyesuaian, beberapa adaptasi," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam jumpa pers di Balai Kota Bogor, Selasa (26/5/2020) sore.
• Anies Sebut Informasi 60 Mal di Jakarta Buka Pada 5 Juni Imajinasi : Itu Fiksi PSBB Belum Berakhir !
• Jokowi Persiapkan DKI Jakarta Menuju New Normal, Anies Malah Ungkap Kemungkinan PSBB Diperpanjang
Pada prinsipnya, kata Bima, dalam PSBB Transisi ini protokol kesehatan akan diperketat.
Pengawasan di wilayah terkait arus keluar masuk orang juga akan perketat.
Meski begitu, akan ada sedikit kelonggaran bagi para pedagang yang hendak berjualan namun tidak termasuk mall.
"Kami akan memberikan izin bagi toko non pangan dan pasar serta restoran untuk bisa beroperasi dengan sejumlah persyaratan. Pertama, diberlakukan protokol kesehatan secara ketat dan ada pembatasan-pembatasan," kata Bima.
FOLLOW:
Lanjut Bima, untuk restoran diwajibkan menggunakan SOP kesehatan ditambah pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dari total kapasitas.
Kemudian untuk pasar dan toko-toko non pangan juga akan dizinkan beroperasi dengan catatan penerapan SOP kesehatan dan batasan jumlah pengunjung.
"Dalam hal ini Perwali akan direvisi, akan ditetapkan besok, jadi panduan bagi Satpol PP dan Dishub. Apabila ada pelanggaran-pelanggaran, kami tetap berlakukan sanksi berdasarkan Perwali yang telah direvisi nanti," ungkap Bima Arya.
Kota Bogor Bersiap Jalani New Normal
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengumumkan bahwa setelah PSBB tahap 3 berakhir, Kota Bogor akan masuk ke fase yang lainnya.
"Malam ini tepat jam 24.00 WIB, PSBB tahap ke-3 akan berakhir," kata Wali Kota Bogor Bima Arya dalam jumpa pers di Balai Kota Bogor, Selasa (26/5/2020) sore.
Bima menjelaskan bahwa Kota Bogor sendiri akan menuju fase Tatanan Baru yang jatuh pada 4 Juni 2020 mendatang.
Tanggal 4 Juni ini, kata dia, disesuaikan dengan PSBB yang diberlakukan di DKI Jakarta.
"Inya Allah Kota Bogor akan bersiap-siap memasuki fase Tatanan Baru. Fase Tatanan Baru akan dimulai di Kota Bogor insya Allah pada 4 Juni 2020. Ini menyesuaikan dengan PSBB di DKI Jakarta, karena Bogor tidak terlepas dan terintegrasi dengan DKI Jakarta dan sekitarnya," kata Bima Arya.
Selang antara PSBB tahap 3 yang berakhir pada 26 Mei 2020 ke fase Tatatan Baru pada 4 Juni 2020 nanti ini, kata Bima, dinamakan sebagai PSBB Transisi.
Sehingga PSBB Transisi di Kota Bogor ini akan mulai berlaku pada Rabu (27/5/2020) besok sampai 3 Juni 2020 mendatang.
"Pada fase antara besok hingga 4 Juni, Pemerintah Kota Bogor bersama-sama seluruh stakeholder, seluruh elemen di Kota Bogor, pengusaha, pendidik, agamawan dan semua akan merumuskan secara rinci bagaimana aturan-aturan di fase Tatanan Baru nanti, bagaimana aturan ekonomi, aturan pendidikan, ruang terbuka publik dan lain-lain," kata Bima Arya.