New Normal di Bogor

Pemkot Bogor Dorong Masyarakat Kembali Aktif di Tempat Ibadah, Protokol Kesehatan Diperketat

Wali Kota Bogor Bimar Arya Sugiarto mengumumkan terkait izin pelaksanaan aktivitas ibadah di rumah ibadah.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Wali Kota Bogor, Bima Arya 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Bersiap menuju new normal, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengumumkan izin pelaksanaan aktivitas ibadah di rumah ibadah.

Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor mendorong aktivasi rumah ibadah sebagai tempat beribadah.

Namun meski diizinkan untuk kembali mengadakan aktivitas ibadah, Pemkot Bogor tetap meminta agar pengelola atau pengurus tempat ibadah untuk memperketat protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang harus diperketat adalah penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak dan tidak bersentuhan atau bersalaman.

Sementara itu untuk protokol kesehatan di masjid, Bima bersama Dewan Masjid Indonesia Kota Bogor bersama Majlis Ulama Indonesia Kota Bogor menyepakati dan menandatangani untuk memperketat protokol kesehatan.

"Pemerintah kota bersama-sama dengan MUI Kota Bogor dan Dewan Masjid Indonesia menyepakati untuk menerapkan aturan protokol kesehatan agar rumah ibadah bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah tapi tetap dengan memaksimalkan protokol kesehatan dan meminimalkan penularan," ujarnya.

Masih Dalam Masa PSBB Transisi, Taman di Kota Bogor Masih Ditutup

BREAKING NEWS - New Normal, Pemkot Bogor Izinkan Tempat Ibadah Kembali di Buka

Untuk itu Pemkot Bogor akan mengeluarkan surat edaran Wali Kota Bogor sebagai acuan protokol kesehatan di masjid.

"Saya juga baru menandatangani surat edaran Wali Kota tentang kegitan keagamaan khususnya di masjid tetapi pada prinsipnya seluruh rumah ibadah kita minta untuk memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat," katanya.

Untuk di masjid yang mengadakan shalat lima waktu dalam sehari diminta agar tetap meperketat aturan protokol kesehatan.

Diantaranya adalah menyediakan sarana cuci tangan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah menggunakan masker bagi pengurus ataupun jamaah, membawa sajadah masing-masing,  tidak berjabat tangan, tidak bersentuhan, menerapkan jaga jarak sekitar dua meter, dianjurkan untuk membaca ayat pendek, mempersingkat khutbah dan wajib pengaturan ketat ketika masuk masjid dan tidak melampaui kapasitas masjid dan juga dianjurkan membaca alquran pribadi atau dari gawai pribadi dan bagi jamaah yang kruang sehat yang terdeteksi oleh petugas atu dkm masjid tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid.

"Kebijakan ini dipriotitaskan bagi masjid dipemukiman warga bagi warga setempat disekitar masjid bisa melakukan ibadah di masjid tersebut dan kita juga mengimbau agar dalam beribadah di masjid tidak mengajak anak-anak di bawah 15tahun dan lansia diimbau utnuk ibadah di rumah," ujarnya.

Sementara itu di Kota Bogor masjid yang sudah memperketat protokol kesehatan adalah Masjid Baitur Ridwan di Jalan KS Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor

Untuk tetap bisa digunakan menjalankan aktifitas ibadah sejak diberlakukan PSBB Masjid Baitur Ridwan memperketat protokol kesehatan.

Walaupun sebelum diberlakukan protokol kesehatan, DKM masjid Baitur Ridwan sejak awal rutin menjaga kebersihan masjid.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved