Kenalan Lewat Medsos, Oknum Staf KPUD Kota Bogor Diduga Cabuli Anak 15 Tahun di Apartemen

MT dan korban pun sudah berhubungan badan di dalam apartemen. Kepada polisi korban mengaku dalam keadaan paksaan.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang bertugas sebagai staf di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor berbuattidak senonoh pada anak kecil.

Staf KPUD Kota Bogor berinisial MT tersebut diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 15 tahun di apartmen.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2020) seminggu lalu.

Dari hasil pemeriksaan, MT dan korban berkenalan di media sosial.

Dengan bujuk rayu, MT mengajak korban bertemu.

Korban dibawa ke apartemen.

"Jadi melalui facebook itu pertemanan kemudian dimanfaatkan oleh MT anak di bawah umur itu," ujarnya.

MT dan korban pun sudah berhubungan badan di dalam apartemen.

Kepada polisi korban mengaku dalam keadaan paksaan.

"Anak ini tertekan dan setelah berhubungan badan keluar dan menghubungi keluarganya kemudian ditangkap dan sudah kita proses," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved