Teror Virus Corona
Bersiap Menuju New Normal, Kemenag Rilis Aturan Baru Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan sejumlah aturan baru guna menghadapi kebijakan tatanan baru atau new normal.
Editor:
Mohamad Afkar Sarvika
Kompas.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi menikah - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan sejumlah aturan baru guna menghadapi kebijakan tatanan baru atau new normal.
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Berita Terkait