Dwi Sasono Terjerat Narkoba

Dwi Sasono Ditangkap Polisi karena Ganja, Ernest Prakasa Sedih, Jefri Nichol Beri Respon Begini

Jefri Nichol tampak memberikan respon terkait penangkapan Dwi Sasono atas penyalahgunaan Narkoba.

Kolase Instagram
Respon Jefri Nichol soal kasus Narkoba Dwi Sasono. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus Narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono memunculkan komentar dari rekan sesama artis.

Komentar itu salah satunya datang dari sutradara sekaligus komika Ernest Prakasa.

Bahkan aktor Jefri Nichol juga ikut memberikan respon terkait kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya artis peran Dwi Sasono ditangkap polisi karena penyalahgunaan Narkoba.

Diketahui, berdasarkan hasil tes urine, Dwi Sasono terbukti positif konsumsi ganja.

"Kita masih menunggu hasil dari BNNK Jakarta selatan. Kalau disetujui untuk asesmen, kita lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan. Semoga satu sampai dua hari ini, ada hasilnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Penangkapan Dwi Saono berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C.

Saat ditangkap, Dwi Sasono diketahui baru menerima ganja dari tersangka C.

Aurel Lepas Hijab Jadi Perbincangan, Atta Pasang Badan Bela Pacar: Harus dari Hati Bukan Kepaksa

Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Agus Kuncoro Ingatkan Widi Mulia Soal Cara Pertahankan Kebahagiaan

Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku rutin mengonsumsi ganja selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Dia mengonsumsi ganja untuk mengisi kegiatan waktu luang selama menjalani kegiatan di rumah akibat Covid-19.

Tak hanya itu, Dwi Sasono juga mengaku sulit tidur selama berkegiatan di rumah.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Melalui akun Twitternya, Ernest Prakasa tampak memberikan komentar terkait kasus tersebut.

Ia mengomentari artikel berita soal penangkapan Dwi Sasono.

Artikel itu berjudul "Dwi Sasono diamankan polisi karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba".

Ernest Prakasa pun memberikan komentar dengan emoji sedih yang banyak.

Tak hanya Ernest Prakasa, bahkan Jefri Nichol yang sebelumnya tersandung kasus yang sama pun ikut memberikan respon.

Semangati Widi Mulia, Lukman Sardi Tanggapi Kasus Dwi Sasono : Perjalanan Hidup Memang Misteri

Ditangkap karena Narkoba, Dwi Sasono: Saya Bukan Pengedar, Saya Bukan Kriminal

Ia menyukai cuitan Ernest Prakasa tersebut, yang artinya ia juga ikut sedih atas penangkapan tersebut.

Respon Jefri Nichol soal kasus Narkoba Dwi Sasono
Respon Jefri Nichol soal kasus Narkoba Dwi Sasono (Kolase Twitter)

Dikethui bahwa Jefri Nichol juga sebelumnya ditangkap karena kasus ganja.

Aktor muda berbakat itu kemudian menjalani rehabilitasi dan kini sudah bebas.

Ajukan Rehabilitasi

Atas kasusnya itu, Dwi Sasono jua telah mengajukan asesmen terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjeratnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hasil asesmen tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan untuk memutuskan apakah Dwi layak direhabilitasi atau tidak.

"Sampai dengan hari ini memang ada pengajuan dari tim pengacara tersangka (Dwi Sasono) ini untuk mengajukan rehabilitasi atau pengajuan asesmen. Surat pengajuan sudah kita terima," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Menurut Yusri, polisi masih menunggu keputusan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Administrasi Jakarta Selatan.

Takut Dipenjara Karena Diduga Plagiat Lagu Rinni, Kekeyi Nangis: Aku Niatnya Cuma Menghibur Doang

Firasat Wirang Birawa Sehari Sebelum Dwi Sasono Ditangkap karena Narkoba: Masih Ada Lagi Setelah Ini

Mengaku Hanya Korban

Dwi Sasono meminta masyarakat tak menilai dirinya sebagai tersangka tindak kriminal karena terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), Dwi mengaku sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

"Saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," ungkap Dwi sambil menundukkan kepala.

Bahkan, Dwi meminta masyarakat yang masih mengonsumsi dan menyimpan narkoba, untuk berhenti sebelum ditangkap aparat kepolisian.

Dia mengimbau para pemakai narkoba untuk menerapkan pola hidup sehat.

"Untuk teman-teman media dan teman-teman yang melihat di TV, kalau masih pakai dan masih simpan (narkoba), lebih baik stop sekarang. Jangan tunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," ungkap Dwi.

Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.

Dwi ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Penangkapan suami Widi Mulia itu berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C.

Saat ditangkap, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C.

Saat menggeledah rumah Dwi, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 16 gram yang diletakkan di atas lemari.

Atas perbuatannya, Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved