Kisah Pilu Pengantin Baru yang Hamil Karena Ulah sang Kakek dan Teman Kakaknya, Ini Kronologinya

Gadis muda asal Bengkulu itu belum lama menjadi pasangan pengantin baru setelah dinikahnya dengan seorang pria.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
istimewa
ILUSTRASI -- mual saat hamil 

Keduanya diamankan polisi setelah petugas mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi hingga korban.

SU akhirnya mengaku mencabuli cucunya berulang kali.

Terakhir, SU mengaku berhubungan badan dengan cucunya sendiri pada bulan Februari 2020.

Diduga sang kakek gelap mata karena setiap hari ditinggal istrinya berjualan keliling dan hanya berdua dengan korban di rumah.

"Kedua pelaku ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno.

Terancam 20 Tahun

Kedua pelaku yang sudah ditetapkans sebagai tersangka kini terancam dipenjara 20 tahun.

"Karena pelakunya sedarah atau incest maka hukumannya ditambah 1/3, jadi bisa 20 tahun dari pasal yang kita terapkan yakni pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," kata Andi.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved