KPK Benarkan Novel Baswedan Tangkap Nurhadi, BW: Meski Matanya Dirampok Integritasnya Tetap Memukau

Bambang Widjojanto memuji Novel Baswedan yang ikut dalam penangkapan buron KPK Nurhadi.

Kompas.com / Tatang Guritno
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Dua tahun kasusnya tak juga selesai, Novel berharap Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Wijdojanto memuji Novel Baswedan dalam penangkapan eks Sekretaris MA, Nurhadi, Senin (1/6/2020).

Bahkan Bambang Wijdojanto menyebut Novel Baswedan sendiri yang memimpin penangkapan buronan KPK tersebut.

Ia pun memuji kinerja Novel Baswedan yang mana kondisinya saat ini tak bisa melihat penuh karena kasus penyiraman air keras terhadapnya.

Menurut Bambang Wijdojanto meski mata Novel Baswedan dirampok, namun mata batin dan intergritasya tetap menawan.

Keterlibatan Novel Baswedan dalam penangkapan Nurhadi itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron mengakui Novel Baswedan merupakan salah satu penyidik yang ditugaskan dalam penangkapan Nurhadi dan menantunya.

Namun, ia mengakui tidak dapat memastikan apakah Novel Baswedan merupakan kepala satuan tugas seperti yang disebut BW.

"Apakah dia kasatgasnya atau tidak saya belum dapat laporan, yang jelas kami apresiasi kepada semua anggota tim termasuk pada Mas Novel," kata Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron pun menekankan bahwa penangkapan Nurhadi dan menantunya itu merupakan buah kerja sama dari seluruh pihak di KPK.

"Kerja KPK itu kerja tim baik surveilan, teknis yang nangkap serta admin yang men-support dari Kantor KPK, itu semua kerja tim, KPK tidak mengandalkan superman," kata Nurul Ghufron.

Aulia Kesuma Dijadwalkan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri Hari Ini

Rahasianya Dibongkar Reino Barack & Adik Syahrini, Luna Maya Malah Tertawa Ungkap Inisial Jodohnya

Pada akun twitternya, Bambang Wijdojanto men-Tweet soal penangkapan Nurhadi tersebut.

Ia pun menegaskan kalau Novel Baswedan yang memimpin penangkapan tersebut.

Bambang Widjojanto pun salut pada Novel Baswedan meski kondisinya seperti sekarang ini.

"Bravo. BINGGO. Siapa Nyana.

NOVEL Baswedan Pimpin sendiri Operasi & berhasil BEKUK BURONAN KPK, Nurhadi mantan Sekjen MA di Simpruk yg sdh lebih dr 100 hr DPO.

Kendati matanya dirampok Penjahat yg "dilindungi" tp mata batin, integritas & keteguhannya tetap memukau. Ini baru KEREN," kata dia.

Tak hanya itu, Bambang Widjojanto juga bahkan menceritakan detik-detik penangkapan Nurhadi.

"ENG-ING-ENG. Pintu Gerbang&rumah terpaksa dibongkar, krn sejak diketuk jam 21.30 tdk dibuka jg.

Penyidik KPK,atas dasar INFO dr RAKYAT ditemani RT sukses geledah rumah DPO KPK di Simpruk yg gelap gulita itu, temukan 2 DPO jg 1org lain yg slalu mangkir jk dipanggil KPK #GREBEK_DPO," tambahnya.

Ia pun menyebut kalau di dalam rumah tersebut, Nuhadi tinggal bersama keluarganya.

Sebelum Tangkap Nurhadi di Simprug, KPK Geledah 13 Rumah

Lisa BLACKPINK Ditipu Habis-habisan oleh Mantan Manajer, Uang Senilai Rp 11,8 Miliar Dibawa Kabur

"Yg paling IMPRESIF dr Grebek DPO yg dipimpin langsung NOVEL Baswedan, DPO KPK tinggal didaerah elit Simpruk, bersama seluruh keluarga s/ anak cucunya.

Sdh lebih dr 100 hr sjk dinytkn buron. Untung rakyat kasih INFO.

Tanya, Pimpinan KPK, siapa sih yg lindungi mereka? #GREBEK_DPO," tambahnya.

KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan SImprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam kemarin.

Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Anak Aamir Khan Diserang Komentar Jahat Karena Unggah Ayat Al Quran, Zaira Wasim Tutup Akun Medsos

Pengakuan Novel Baswedan, Sedang Tangani Kasus Suap Basuki Hariman Sebelum Disiram Air Keras

Geledah 13 Rumah Nurhadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK menggeledah 13 rumah sebelum akhirnya menangkap eks Sekretaris MA Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) kemarin.

Ghufron mengatakan, seluruh rumah yang telah digeledah dalam pemburuan tersebut dimiliki Nurhadi.

"KPK sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," kata Ghufron, Selasa (2/6/2020).

Kendati demikian, Ghufron mengaku belum bisa memastikan kepemilikan rumah di kawasan Simprug yang menjadi lokasi penangkapan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin malam.

"Kita tidak tahu lagi dirumah pribadi atau tidak, karena yang terdata di kita ada banyak rumah beliau," kata Ghufron.

Namun, diketahui bahwa rumah tersebut dihuni Nurhadi bersama istri, anak, dan cucunya saat KPK menangkapnya tadi malam.

"Yang jelas, saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak cucunya serta pembantu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved