Teror Virus Corona

Catat! Jadwal Lengkap Pembukaan Kegiatan di Masa Transisi PSBB DKI, Mal Mulai Buka 15 Juni

Anies Baswedan perpanjang PSBB DKI Jakarta. Sebut bulan Juni sebagai masa transisi PSBB.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Pemprov DKI
Anies Baswedan perpanjang PSBB DKI Jakarta. Sebut bulan Juni sebagai masa transisi PSBB. 

Untuk aktifitas perkantoran, rumah makan mandiri, perindustrian, pergudangan, layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dan lain-lain) dan pertokoan boleh beroperasi mulai 8 Juni 2020.

Kemudian perpustakaan, Museum, hingga UMKM binaan Pemprov juga sudah mulai buka pada pekan kedua PSBB transisi.

Dievaluasi Sore Nanti, PSBB Transisi Kota Bogor Bakal Dilanjut ?

Dituding Tak Berkoordinasi dengan Anies Soal Corona, Luhut: Siapa Bilang? Orang Kami Teleponan

Selain itu, pantai, taman, dan RPTRA juga boleh buka pada pekan kedua.

Sedangkan pasar, pusat perbelanjaan mal boleh kembali buka mulai 15 Juni atau pekan ketiga PSBB transisi fase pertama.

Termasuk taman rekreasi indoor maupun outdoor hingga kebun binatang buka pada pekan ketiga.

Beberapa kegiatan di tempat-tempat seperti rumah ibadah diperbolehkan kembali beroperasi secara bertahap.
Beberapa kegiatan di tempat-tempat seperti rumah ibadah diperbolehkan kembali beroperasi secara bertahap. (Youtube Pemprov DKI)

Beredar Informasi PSBB Diperpanjang

Seperti diwartakan Tribunnews.com, sempat beredar di media sosial dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memperpanjang PSBB.

Kepgub ini bernomor 412 Tahun 2020.

Akan tetapi dokumen tersebut belum ditandatangani oleh Anies.

Dalam kepgub ini tertulis "Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020".

Di tengah masih menggantungnya diperpanjang atau tidaknya, tersiar kabar di media sosial yang menyebut PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni.

Kabar tersebut mencuat setelah adanya capture Surat Keputusan Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 412 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Penetapan Corona Virus DIsease 2019 (Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19) di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dikutip dari laman data.jakarta.go.id, berdasarkan hasil penelusuran terkait regulasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, diperoleh informasi bahwa regulasi Keputusan Gubernur nomor 412 tahun 2020 merupakan kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020.

Keputusan Gubernur tersebut untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.

Dapat dijelaskan pula setelah Keputusan Gubernur 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB tahap ketiga dalam Keputusan Gubernur Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved