PSBB Jakarta Diperpanjang Saat Jokowi Persiapkan New Normal, Anies Tekankan Ketegasan Pemprov DKI

Mulai dari pusat perbelanjaan, hingga terakhir Jokowi mengecek kesiapan prosedur penerapan new normal di Masjid Baiturahhim, Komplek Istana Kepresiden

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com/Biro Pers Sekretariat Presiden
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perpanjang PSBB, Presiden Jokowi Persiapkan New Normal 

Selain rumah ibadah, pada Selasa pekan lalu, Jokowi juga sudah meninjau kesiapan new normal di Stasiun MRT Bundaran HI dan Summarecon Mall Bekasi.

Namun hari ini, Anies Baswedan mengumumkan PSBB Jakarta diperpanjang dengan masa transisi di bulan Juni 2020.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya.

Anies menyebut sebagian wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau.

Akan tetapi, sejumlah wilayah lainnya masih ada yang berstatus zona merah.

"Transisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkapnya.

Menurut Anies, fase pertama transisi ini adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.

"Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya.

Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.

"jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua," ujarnya.

Anies Baswedan perpanjang PSBB DKI Jakarta. Sebut bulan Juni sebagai masa transisi PSBB.
Anies Baswedan perpanjang PSBB DKI Jakarta. Sebut bulan Juni sebagai masa transisi PSBB. (Youtube Pemprov DKI)

Pada fase kedua, Anies mengatakan, akan ada kelonggaran di sejumlah bidang yang lebih luas lagi.

Sementara itu, ia menegaskan, sanksi pelanggaran pembatasan akan tetap diberlakukan.

"Mengenai sanksi pembatasan tetap diberlakukan, tidak dikecualikan," ujarnya.

Gubernur Anies Baswedan meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa transisi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved