Shalat Jumat Berjamaah
BREAKING NEWS - Salat Jumat Saat Pandemi, Jamaah Masjid Baitul Faidzin Cibinong Wajib Pakai Masker
Salat jumat di masjid ini kembali dilakukan setelah masjid ditutup sejak April 2020 lalu imbas pandemi corona atau Covid-19.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Masjid Agung Baitul Faidzin di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor untuk pertama kalinya mulai kembali menggelar salat jumat berjamaah di tengah pandemi, Jumat (5/6/2020).
Salat jumat di masjid ini kembali dilakukan setelah masjid ditutup sejak April 2020 lalu imbas pandemi corona atau Covid-19.
Pantauan TribunnewsBogor.com, pelaksanaan salat di masjid ini disertai dengan protokol kesehatan yang cukup ketat.
Sedikitnya, ada 4 penyekatan petugas di gerbang masjid ini untuk memeriksa jamaah yang hendak masuk.
Seperti harus melewati pemeriksaan masker, kemudian suhu tubuh, bilik desinfektan dan lokasi cuci tangan dengan sanitizer.
Jamaah yang tidak mengenakan masker bahkan tidak bisa masuk ke dalam masjid untuk sementara ini.
"Itu arahannya, gak pake masker gak boleh masuk. Tadinya mau disiapin masker di sini buat yang gak pakai masker, tapi stoknya habis," kata salah satu petugas pemeriksaan.
Tidak hanya itu, petugas lainnya juga akan tetap mengawasi para jamaah ketika sudah masuk di area masjid.
Para jamaah dalam shafnya ketika salat jumat harus menjaga jarak dengan mengikuti tanda kuning yang dipasang di lantai.
Terpantau, jamaah juga cukup banyak dalam gelaran salat jumat pertama di tengah pandemi ini.
Jamaah memenuhi ruang ibadah utama di lantai 2 membludak hingga ke tangga dan lantai 1.
Namun terpantau untuk tempat ibadah di lantai 1 masih ada beberapa tempat yang masih kosong.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor mulai memperbolehkan masjid besar untuk menggelar salat Jumat berjamaah mulai Jumat (5/6/2020).
Pembukaan tempat ibadah untuk kembali beroperasi ini ditetapkan bersamaan dengan hari dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial selama 28 hari ke depan.